Tanjung Balai – Pelaku Penganiayaan Berhasil di amankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.Tersangka Muhammad Rizky Perdana,20,penduduk Jln.Rambutan Gang Dulu Kota Tanjungbalai ini diamankan Kamis (17/1) sekitar pukul 16.00 wib dari salah satu penginapan Ifan di Jln.Pramuka Kota Kisaran Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH dikonfirmasi Jumat (18/1) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2019 RES T. BALAI tanggal 5 Januari 2019 kerna telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mulyadi.
Dikatakan Ahmad Dahlan, kejadian itu terungkap berdasarkan keterangan pelapor Rahayu Sudjarwati (51), istri korban Mulyadi, beralamat di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota -II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepatnya Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB. terlapor mendapat telepon dari iparnya bernama Iyak yang menyatakan suaminya Mulyadi sedang berada di RSU Tanjungbalai dalam keadaan terbaring.
Rahayu Sudjarwati langsung bergegas ke RSU tersebut,dan setiba di tempat dia langsung bertanya kepada suaminya apa yang terjadi. Korban Mulyadi pun menjawab bahwa dirinya dituduh sebagai kibus oleh pelaku dan berusaha mengejar dengan melemparkan sebilah parang ke arah paha dan mengalami luka tusuk pada paha sebelah kanan yang terpaksa dijahit oleh petugas medis dan diopname di RSU Tanjungbalai.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan di unitd1 Reskrim Polresta Tanjungbalai.Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)















