Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pelanggaran Disiplin CPNS Bisa Berujung Pemecatan, Ini Tiga Pelanggaran Utama yang Harus Dihindari

Medan Aktual by Medan Aktual
1 Februari 2025
in Informasi
0
Pelanggaran Disiplin CPNS Bisa Berujung Pemecatan, Ini Tiga Pelanggaran Utama yang Harus Dihindari

Pelanggaran Disiplin CPNS Bisa Berujung Pemecatan, Ini Tiga Pelanggaran Utama yang Harus Dihindari

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelanggaran Disiplin CPNS Bisa Berujung Pemecatan, Ini Tiga Pelanggaran Utama yang Harus Dihindari

 

Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, penting untuk diketahui bahwa status CPNS tidak memberikan jaminan seumur hidup.

Ada aturan ketat yang harus dipatuhi agar tetap bertugas sebagai ASN, dan pelanggaran disiplin dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk pemecatan sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh CPNS dapat mengarah pada pemberhentian. Hal ini terbukti dari keputusan tegas yang diambil oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang menegaskan bahwa delapan dari sembilan ASN yang mengajukan banding tetap diberhentikan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menjaga integritas dan disiplin ASN demi menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan bertanggung jawab.




Aturan Ketat Bagi CPNS dan ASN yang Melanggar Disiplin

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menekankan bahwa ASN yang melanggar disiplin, terutama pelanggaran berat, tidak akan diberikan toleransi. ASN yang diberhentikan akan kehilangan pekerjaannya, termasuk hak atas gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.

Saat ini, gaji pokok ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja mereka. Gaji ASN bisa berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung pada kategori golongan yang dimiliki. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600




Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji ini cukup besar dan harus menjadi motivasi bagi CPNS untuk menjalankan tugas dengan penuh disiplin agar bisa mempertahankan hak dan fasilitas yang diberikan oleh negara.

Tiga Pelanggaran Utama yang Bisa Membuat CPNS Dipecat

BPASN mencatat ada tiga pelanggaran utama yang paling sering menyebabkan ASN dipecat, yaitu:

  1. Bolos Kerja Tanpa Alasan yang Sah
    Absen tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas menjadi pelanggaran disiplin yang dapat berakibat fatal. CPNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan berisiko besar kehilangan pekerjaan.
  2. Penyalahgunaan Narkoba
    Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak citra ASN dan integritas birokrasi. ASN yang terbukti terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan tanpa proses yang panjang.
  3. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah
    ASN yang terlibat dalam hubungan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah juga dikenakan sanksi, salah satunya penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.




Dari sembilan ASN yang mengajukan banding, enam orang tetap dipecat karena sering absen tanpa alasan yang jelas. Satu ASN yang sebelumnya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkoba, mendapatkan keringanan menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Sedangkan, ASN yang terbukti hidup bersama tanpa menikah secara resmi dikenakan sanksi turun jabatan.

Dasar Hukum Pemberhentian ASN

Keputusan pemberhentian ASN didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  • UU No. 20/2024 tentang ASN
  • PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS
  • PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS

Aturan yang semakin ketat ini mengingatkan CPNS untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin kerja dengan baik. Pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran berat, dapat berakibat pada pemecatan dan kehilangan hak-hak sebagai ASN.




Kesimpulan

Sebagai CPNS yang baru memulai karier di pemerintahan, sangat penting untuk memahami bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada pemecatan, bahkan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Gaji dan tunjangan yang cukup besar harus menjadi motivasi bagi CPNS untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah melalui BKN dan BPASN telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, dan disiplin kerja menjadi kunci utama untuk mempertahankan karier sebagai ASN di Indonesia.

Tags: ASNCalon Pegawai Negeri SipilcpnsPPPK

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Cek Data DTSEN Pakai NIK, Warga Medan Wajib Tahu!

Cara Mudah Cek Data DTSEN Pakai NIK, Warga Medan Wajib Tahu!

23 Oktober 2025
Bantuan BLT Kesra,Ambil Di Kantor Pos Hanya Pakai Barcode

Ambil Bantuan BLT Kesra Di Kantor Pos Hanya Pakai Barcode

1 Desember 2025
Bus Listrik Medan: Solusi Transportasi Modern yang Wajib Dicoba

Bus Listrik Medan: Solusi Transportasi Modern yang Wajib Dicoba

17 Agustus 2025
Dipercepat, Ini Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

Dipercepat, Ini Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Sesuai SKB 3 Menteri

14 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.