Pelanggaran Disiplin CPNS Bisa Berujung Pemecatan, Ini Tiga Pelanggaran Utama yang Harus Dihindari
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, penting untuk diketahui bahwa status CPNS tidak memberikan jaminan seumur hidup.
Ada aturan ketat yang harus dipatuhi agar tetap bertugas sebagai ASN, dan pelanggaran disiplin dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk pemecatan sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh CPNS dapat mengarah pada pemberhentian. Hal ini terbukti dari keputusan tegas yang diambil oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang menegaskan bahwa delapan dari sembilan ASN yang mengajukan banding tetap diberhentikan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menjaga integritas dan disiplin ASN demi menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Aturan Ketat Bagi CPNS dan ASN yang Melanggar Disiplin
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menekankan bahwa ASN yang melanggar disiplin, terutama pelanggaran berat, tidak akan diberikan toleransi. ASN yang diberhentikan akan kehilangan pekerjaannya, termasuk hak atas gaji pokok dan tunjangan yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.
Saat ini, gaji pokok ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja mereka. Gaji ASN bisa berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung pada kategori golongan yang dimiliki. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji ini cukup besar dan harus menjadi motivasi bagi CPNS untuk menjalankan tugas dengan penuh disiplin agar bisa mempertahankan hak dan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Tiga Pelanggaran Utama yang Bisa Membuat CPNS Dipecat
BPASN mencatat ada tiga pelanggaran utama yang paling sering menyebabkan ASN dipecat, yaitu:
- Bolos Kerja Tanpa Alasan yang Sah
Absen tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas menjadi pelanggaran disiplin yang dapat berakibat fatal. CPNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan berisiko besar kehilangan pekerjaan. - Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak citra ASN dan integritas birokrasi. ASN yang terbukti terlibat narkoba bisa langsung diberhentikan tanpa proses yang panjang. - Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah
ASN yang terlibat dalam hubungan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah juga dikenakan sanksi, salah satunya penurunan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dari sembilan ASN yang mengajukan banding, enam orang tetap dipecat karena sering absen tanpa alasan yang jelas. Satu ASN yang sebelumnya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus narkoba, mendapatkan keringanan menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Sedangkan, ASN yang terbukti hidup bersama tanpa menikah secara resmi dikenakan sanksi turun jabatan.
Dasar Hukum Pemberhentian ASN
Keputusan pemberhentian ASN didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:
- UU No. 20/2024 tentang ASN
- PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS
- PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
Aturan yang semakin ketat ini mengingatkan CPNS untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin kerja dengan baik. Pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran berat, dapat berakibat pada pemecatan dan kehilangan hak-hak sebagai ASN.
Kesimpulan
Sebagai CPNS yang baru memulai karier di pemerintahan, sangat penting untuk memahami bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada pemecatan, bahkan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Gaji dan tunjangan yang cukup besar harus menjadi motivasi bagi CPNS untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah melalui BKN dan BPASN telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, dan disiplin kerja menjadi kunci utama untuk mempertahankan karier sebagai ASN di Indonesia.
















