Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Pembunuh Elvina Adalah Napi Asimilasi Pencabulan Anak

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Mei 2020
in Hukum, Peristiwa
1
Pembunuh Elvina adalah Napi Asimilasi

Konfrensi Pers kasus Pembunuhan Elvina

362
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembunuh Elvina Adalah Napi Asimilasi Pencabulan Anak

Medan – Pembunuhan Wanita bernama Elvina (21) warga Jalan Pukat 4, Medan yang dilakukan di Perumahan Cemara Asri, Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) sudah mendapat titik terang.

Terdapat fakta mencengangkan terkait kasus pembunuhan sadis yang disertai pembakaran mayat dan mutilasi tersebut. Pembunuh Elvina Adalah Napi Asimilasi

Setelah dilakukan rekonstruksi, terdapat fakta baru ternyata Jefri, pemilik rumah tempat kejadian perkara adalah pelaku utama, bukan Michael yang selama ini diduga sebagai pelaku.

Selain itu, diketahui ternyata Michael dan Jefri adalah narapidana yang baru saja dibebaskan lewat program asimilasi. Michael dan Jefri adalah narapidana kasus pencabulan anak.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Rabu (6/5) lalu. Awalnya tersangka Michael menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka Jefri di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga : Ibu Jefri Terlibat Dalam Pembunuhan Elvina

Saat tiba di rumah tersebut, tersangka Jefri mengajak korban bersetubuh namun korban menolak.

Akibat penolakan tersebut, Jefri membenturkan kepala korban kedinding, seketika itu juga korban pingsan tak sadarkan diri.

Kejadian itu langsung dimanfaatkan Jefri untuk menyetubuhi korban yang saat itu tidak berdaya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Jefri membunuh korban dengan menusukkan dibagian dada dan perut. Setelah korban tidak bernyawa, Jefri pun meminta Michael untuk membeli bensin dan membakar korban.

Jefri kemudian mengintimidasi Michael agar mau menjadi tersangka pembunuhan ini. Michael pun menulis surat cinta yang sebelumnya beredar dan kemudian meminum cairan pembunuh serangga untuk meyakinkan aksinya.

Soal surat cinta yang ditemukan di lokasi kejadian, itu merupakan upaya untuk mengaburkan kasus ini. Sebab, antara korban dan tersangka Michael sudah tidak lagi berpacaran.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: 48 Orang Diperiksa Kasus Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medanjefrimichaelpembunuh elvina adalah napi asimilasipembunuhan di cemara asri

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Next Post
positif corona di sumut

Per 8 Mei, Positif Corona di Sumut Bertambah 15 Menjadi 157 Kasus

Comments 1

  1. Ping-balik: Jefri Perkosa Korban Elvina Sebelum Dibunuh - Medanaktual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Puasa Menjadi Ibadah yang Paling Dijaga Umat Islam

Mengapa Puasa Menjadi Ibadah yang Paling Dijaga Umat Islam

21 Desember 2025
DTKS 2025, Simak Cara Dan Syarat Daftarnya Secara Online

Begini Cara Dan Syarat Mendaftar DTKS 2025 Secara Online

7 Desember 2025
Gianta Fest Luncurkan Kampanye “Mendang Mending Minggir Dulu”, Tawarkan Sponshorship Personal dan Peluang Ekslusif

Gianta Fest Luncurkan Kampanye “Mendang Mending Minggir Dulu”, Tawarkan Sponshorship Personal dan Peluang Ekslusif

5 November 2025
Langkah Mudah Daftar CPNS 2025 untuk Lulusan SMA hingga S2

Langkah Mudah Daftar CPNS 2025 untuk Lulusan SMA hingga S2

8 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.