Pembunuh Elvina Diancam Hukuman Mati
Medan – Kasus pembunuhan gadis pegawai salon Elvina (21) oleh Jefri (22) ternyata melibatkan ibu Jefri, Tek Suk Fen dan Michael.
Elvina dibunuh dengan sadis usai diperkosa kemudian dibakar dan dipotong potong untuk dimasukkan kedalam kotak yang rencananya akan dibuang ke daerah Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pembunuh Elvina Jefri dan Michael ternyata adalah narapidana yang baru saja keluar akibat program asimilasi yang digagas oleh Kemenkumham. Jefri dan Michael sebelumnya dipenjara karena kasus cabul.
Bukannya malah tobat, Jefri malah semakin mengganas dengan membunuh Elvina.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis di Cemara Asri : Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Sementara itu, keterlibatan Ibu Jefri adalah ikut merencanakan dan bersiasat serta membujuk Michael agar mau mengakui pembunuhan.
Dan bahkan Ibu Jefri ternyata ikut memasukkan korban kedalam kardus.
Seperti diberitakan sebelumnya Seorang wanita bernama Elvina (21) dibunuh secara sadis di Jalan Duku Perumahan Cemara Asri Medan dan kemudian dibakar serta dimasukkan kedalam kardus.
Awalnya Michael diduga adalah pelaku pembunuhan tersebut, dikarenakan dilokasi kejadian terdapat surat cinta yang menyatakan bahwa Michael telah membunuh Elvina
Didalam surat tersebut disebutkan Michael membunuh Elvina Dikarenakan tidak mendapat restu dari orangtua Elvina.
Tetapi setelah perkembangan lebih, diketahui bahwa Jefri adalah pelaku utama pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka Pembunuhan Sadis di Cemara Asri ini dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
















