Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Pembunuhan Sadis di Cemara Asri : Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Mei 2020
in Hukum, Peristiwa
0
Pembunuhan Sadis di Cemara Asri Medan

Pembunuhan Sadis di Cemara Asri Medan

259
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembunuhan Sadis di Cemara Asri : Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Medan – Kasus pembunuhan wanita pegawai salon Elvina (21) warga jalan Pukat 4 Medan yang dilakukan di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Deli Serdang melibatkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Michael (22), Jefry (22) dan TS (56) ibu kandung Jefry sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir SIK MTCP dalam keterangannya mengatakan, ketiga orang tersangka pelaku tersebut memiliki peran masing-masing untuk menghabisi nyawa korban.

“Michael dan Jefry keduanya merupakan narapidana asimilasi terlibat kasus cabul. Untuk otak pelakunya adalah, Jefry (22) yang terlebih dahulu memperkosa korban di dalam kamar mandi,” ujar Kapolrestabes Medan.

Menurut penelusuran Medanaktual, Michael terlibat dalam perannya untuk mengantarkan korban Elvina kerumah Tersangka utama dan juga sebagai pembeli bensin yang membakar mayat Elvina.

Sementara Jefri adalah Tersangka Utama yang membunuh Elvina akibat menolak ajakan untuk berhubungan intim. Kesal dikarenakan Elvina kokoh menjaga kehormatannya, Jefri membenturkan kepala Elvina ke dinding yang mengakibatkan korban pingsan tak sadarkan diri

Baca Juga : Jefri Pembunuh Elvina adalah Narapidana yang baru bebas Asimilasi

Usai tak sadarkan diri, Korban langsung diperkosa oleh Jefri dalam keadaan tak berdaya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Jefri membunuh Elvina dengan menusuk korban dibagian dada dan perut.

Sementara itu, keterlibatan Ibu Jefri adalah ikut merencanakan dan bersiasat serta membujuk Michael agar mau mengakui pembunuhan.

Dan bahkan Ibu Jefri ternyata ikut memasukkan korban kedalam kardus.

Seperti diberitakan sebelumnya Seorang wanita bernama Elvina (21) dibunuh secara sadis di Jalan Duku Perumahan Cemara Asri Medan dan kemudian dibakar serta dimasukkan kedalam kardus.

Awalnya Michael diduga adalah pelaku pembunuhan tersebut, dikarenakan dilokasi kejadian terdapat surat cinta yang menyatakan bahwa Michael telah membunuh Elvina

Didalam surat tersebut disebutkan Michael membunuh Elvina Dikarenakan tidak mendapat restu dari orangtua Elvina.

Tetapi setelah perkembangan lebih, diketahui bahwa Jefri adalah pelaku utama pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka Pembunuhan Sadis di Cemara Asri  ini dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tags: jefri dan michaelpembunuhan di cemara asripembunuhan elvinapembunuhan pegawai salon

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Next Post
XL Axiata dan PFI Bagikan Sembako

XL Axiata dan PFI Bagikan Sembako Untuk Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gelombang II Pilkades Serentak di Madina, 13 Desember

5 Desember 2018
BSU 2025 Diperkirakan Cair Akhir Oktober, Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU 2025 Diperkirakan Cair Akhir Oktober, Syarat dan Cara Cek Penerimanya

19 Oktober 2025
Penyebab Air Sumur Berbau Besi Dan Keruh!

Penyebab Air Sumur Berbau Besi Dan Keruh!

3 November 2025
Tempat Wisata Ramah Anak di Medan

Tempat Wisata Ramah Anak di Medan, Liburan Seru dan Aman untuk Si Kecil

22 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.