Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Januari 2025
in Informasi
0
Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang diskon tarif listrik 50 persen yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2025. Diskon ini sebelumnya diberikan sebagai stimulus ekonomi setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada kategori barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Diskon Tarif Listrik Berlaku Dua Bulan

Diskon listrik 50 persen diberlakukan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, bagi pelanggan rumah tangga dengan kategori daya:

  • 450 VA
  • 900 VA
  • 1.300 VA
  • 2.200 VA




Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa program diskon ini memang hanya berlaku selama dua bulan. Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon ini hingga Maret atau bulan-bulan berikutnya.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil seperti dikutip dari Antara pada 22 Januari 2025.

Antusiasme Masyarakat Terhadap Diskon Listrik

Keputusan pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen pada awal 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Sejak 1 Januari 2025, banyak pelanggan yang memanfaatkan diskon ini untuk mengurangi beban biaya listrik. Namun, tingginya animo masyarakat sempat membuat aplikasi PLN Mobile mengalami gangguan karena jumlah pengguna yang mengakses sangat besar.

Banyak warganet yang mengungkapkan kesulitan mereka melalui media sosial. Beberapa di antaranya bahkan mencoba mencari alternatif lain untuk membeli token listrik.

  • “Min, caranya dapet diskon 50% tuh gimana yah? Soalnya buka app PLN Mobile down terus, apakah bisa di e-commerce belinya? BTW saya 1.300 VA,” tulis seorang warganet di platform X.
  • “Shopee, PLN Mobile, Tokopedia punya aku down semua, enggak bisa beli token,” tambah pengguna lainnya.

Merespons masalah ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membeli token listrik. Ia menegaskan bahwa diskon ini berlaku hingga akhir Februari 2025 dan dapat dinikmati secara otomatis tanpa proses registrasi atau mekanisme yang rumit.

“Kami memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, masyarakat dapat menikmati program ini dengan mudah tanpa perlu registrasi atau mekanisme berbelit,” jelas Darmawan dalam keterangan resminya pada 1 Januari 2025.




Alasan Penghentian Diskon Listrik

Meskipun diskon listrik sangat membantu masyarakat, pemerintah hanya memberlakukan program ini selama dua bulan. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan anggaran negara yang juga digunakan untuk program lain yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diskon listrik diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen. Program ini dirancang sebagai solusi sementara untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat selama awal tahun.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Bagi pelanggan yang memenuhi kriteria, diskon listrik 50 persen dapat diperoleh dengan sangat mudah tanpa perlu proses pendaftaran. Berikut adalah cara menikmati program ini:

  1. Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
    • Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan login menggunakan akun Anda.
    • Diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan pascabayar atau pembelian token prabayar.
  2. Melalui E-Commerce
    Selain aplikasi PLN Mobile, pembelian token listrik juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Diskon akan diterapkan secara otomatis pada harga token listrik sesuai daya pelanggan.



Kesimpulan

Diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan pemerintah selama Januari-Februari 2025 sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pemberlakuan PPN 12 persen. Namun, program ini dipastikan tidak diperpanjang hingga Maret dan seterusnya. Pelanggan yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan bijak sebelum masa berlakunya berakhir.

Dengan digitalisasi layanan PLN, masyarakat dapat menikmati diskon ini tanpa mekanisme yang rumit. Meski diskon dihentikan, kebijakan pemerintah ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian dan konsumsi energi masyarakat.

Tags: batas akhir diskon listrik 50 persenBatas Maksimal Pembelian Diskon Token Listrik 50 %cara mendapatkan diskon listrik 50 persenDiskon Listrikdiskon listrik 50 persendiskon tarif listrik pln februari 2025kwhPanduan Beli Token Listrik di PLN MobilePLNPLN Mobiletarif listrik PLN 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek dan Cairkan BLT November 2025 untuk Warga Medan Secara Online

Cara Cek dan Cairkan BLT November 2025 untuk Warga Medan Secara Online

20 November 2025
Besaran Dana PKH SMA Tahap 1 2025

Besaran Dana PKH SMA Tahap 1 2025

18 Februari 2025
Resmi Diumumkan Ini Besaran Bantuan Sosial Untuk Desember 2025

Resmi Diumumkan Ini Besaran Bantuan Sosial Untuk Desember 2025

11 Desember 2025
Bobby Nasution Bantu Ida Dayak dengan Menyediakan Gedung Tempat Pengobatan

Bobby Nasution Bantu Ida Dayak dengan Menyediakan Gedung Tempat Pengobatan

15 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.