Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan sejumlah aturan baru terkait penghentian tunjangan sertifikasi tersebut.
Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Berdasarkan peraturan tersebut, penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Cuti sakit lebih dari enam bulan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dijatuhi hukuman pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi berstatus guru honorer
Bagi guru honorer yang lulus dan diangkat sebagai PPPK, pembayaran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Proses Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
Penghentian tunjangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah ketentuan lebih lanjut mengenai waktu penghentian tunjangan sertifikasi:
- Meninggal dunia: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah kejadian.
- Mencapai usia pensiun: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun.
- Cuti sakit lebih dari enam bulan: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
- Dijatuhi pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
- Mendapatkan tugas belajar: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
- Tidak lagi berstatus guru honorer: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Honorer yang Lulus PPPK
Bagi guru honorer yang telah lulus dan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami ketentuan ini. Penghentian tunjangan sertifikasi seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan hak-hak mereka tidak terganggu, khususnya dalam hal administrasi dan pelaporan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap agar pengelolaan tunjangan sertifikasi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan status kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga akan memudahkan proses administrasi di setiap daerah.
Kesimpulan
Peraturan mengenai penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan administrasi kepegawaian di sektor pendidikan. Bagi guru yang terpengaruh, disarankan untuk selalu memperhatikan ketentuan terbaru terkait status kepegawaian dan tunjangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan hak-hak mereka.

















