Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Medan Aktual by Medan Aktual
31 Januari 2025
in Informasi
0
Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan sejumlah aturan baru terkait penghentian tunjangan sertifikasi tersebut.

Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Berdasarkan peraturan tersebut, penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:




  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. Dijatuhi hukuman pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer

Bagi guru honorer yang lulus dan diangkat sebagai PPPK, pembayaran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Proses Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Penghentian tunjangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah ketentuan lebih lanjut mengenai waktu penghentian tunjangan sertifikasi:




  1. Meninggal dunia: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah kejadian.
  2. Mencapai usia pensiun: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun.
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  5. Dijatuhi pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  6. Mendapatkan tugas belajar: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.

Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Honorer yang Lulus PPPK

Bagi guru honorer yang telah lulus dan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami ketentuan ini. Penghentian tunjangan sertifikasi seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan hak-hak mereka tidak terganggu, khususnya dalam hal administrasi dan pelaporan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap agar pengelolaan tunjangan sertifikasi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan status kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga akan memudahkan proses administrasi di setiap daerah.




Kesimpulan

Peraturan mengenai penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan administrasi kepegawaian di sektor pendidikan. Bagi guru yang terpengaruh, disarankan untuk selalu memperhatikan ketentuan terbaru terkait status kepegawaian dan tunjangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan hak-hak mereka.

Tags: Guru HonorerPPPKSertifikasiSertifikasi Guru Honorer

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di Medan: Syarat, Prosedur Online & Offline

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di Medan: Syarat, Prosedur Online & Offline

6 September 2025
Cek Penerima Bansos Tahap 3 2025! Data DTSEN Terbaru Jadi Acuan

Cek Penerima Bansos Tahap 3 2025! Data DTSEN Terbaru Jadi Acuan

11 Agustus 2025
Wisata Kopi Sidikalang: Dari Dairi Hingga Kedai-Kedai Kopi di Medan

Wisata Kopi Sidikalang: Dari Dairi Hingga Kedai-Kedai Kopi di Medan

27 Agustus 2025
Pusat Jajanan Enak Dekat Kampus di Medan, Favorit Mahasiswa

Pusat Jajanan Enak Dekat Kampus di Medan, Favorit Mahasiswa

26 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.