Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Februari 2025
in Informasi
0
Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini,” bunyi keterangan tertulis, Selasa (18/2).

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.



Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Di samping peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

“Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan,” imbuh keterangan tertulis.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan iuran sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.



Kebijakan ini ditujukan bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri alas kaki
  • Industri mainan anak
  • Industri furnitur

Dengan relaksasi ini, diharapkan beban finansial perusahaan dapat dikurangi, sehingga upaya mempertahankan tenaga kerja tetap optimal.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.



Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan optimisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang terdampak PHK dan membantu stabilisasi industri padat karya di tengah dinamika ekonomi global.

Masyarakat serta pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih aman dan produktif, serta mendukung semangat “Kerja Keras Bebas Cemas” di seluruh Indonesia.

Tags: Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Kalau Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Bakal Bayar Berapa? Simak Penjelasannya

Kalau Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Bakal Bayar Berapa? Simak Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Mudah Cek Penerima Bantuan BLT BPNT 2024 Lewat HP bagi Warga Medan

Rincian Bansos PKH Februari 2024 dan Cara Cek Penerimanya di Medan

5 Februari 2024
Cara Memilih Jurnal Terakreditasi dengan Benar untuk Publikasi Skripsi dan Penelitian

Cara Memilih Jurnal Terakreditasi dengan Benar untuk Publikasi Skripsi dan Penelitian

9 Desember 2025
21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Baca Sebelum Berobat

21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Baca Sebelum Berobat

10 November 2025
Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

14 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.