Pemko Medan Ajukan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Penjelasan Wali Kota Rico Waas
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan pentingnya penanganan urusan kebakaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, Senin (16/6/2025). Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
Dalam paparannya, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan kebakaran merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintahan, khususnya dalam urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pemko Medan bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan sub urusan kebakaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Rico, penguatan regulasi dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan agar penanganan kebakaran memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas, salah satunya yang menangani sub urusan kebakaran.
Rico juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022. Di dalamnya disebutkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam mengelola urusan kebakaran secara profesional.
Lebih lanjut, regulasi teknis terkait standar pelayanan dan sarana prasarana kebakaran juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2018. Kedua peraturan ini memberikan acuan dalam menetapkan standar pelayanan minimal serta standarisasi peralatan pemadam kebakaran di tingkat kabupaten dan kota.
Atas dasar itu, Pemko Medan kini menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Rancangan aturan ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas secara maksimal. Selain itu, Ranperda juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan yang dihadapi dalam pengelolaan kebakaran di Kota Medan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD Kota Medan secara menyeluruh dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rico Waas dalam sambutannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Medan, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Dengan diajukannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat dari risiko kebakaran melalui instrumen hukum yang memadai.

















