Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) akan menggabung 142 SD Negeri menjadi 57 SDN untuk meningkatkan mutu layanan serta meningkatkan efisiensi.
“Dari 382 SDN di Kota Medan, di antaranya 142 SDN negrouping menjadi 57 SDN dan 85 SDN bergabung,” ucap Kepala Disdikbud Kota Medan Benny Sinomba Siregar, di Medan, Selasa.
Sementara sisanya, lanjut dia, sebanyak 239 SDN berstatus tetap, dan terdapat satu SDN ditutup karena tidak ada siswa yang belajar di Kota Medan.
“Ini adalah konsep awal yang kita diskusikan, bagaimana kita menerapkan regrouping sebagai solusi mengatasi permasalahan pendidikan di kota Medan,” kata Walikota Medan Bobby Nasution saat memimpin rapat pembahasan persiapan program baru regrouping di Balai Kota, Senin (10/2/2025).
Rapat juga dihadiri Wali Kota Medan terpilih Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Walikota Medan terpilih Zakiyuddin Harahap serta pimpinan perangkat daerah itu.
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan mempersiapkan program regrouping ini dengan sebaiknya.
“Saya ingin program ini disiapkan dengan sebaiknya, jangan sampai merugikan masyarakat. Untuk sekolah unggulan.harus ada standart indikator dan peserta didik yang diterima masuk sekolah unggulan harus selektif baik dari segi akademik maupun yang memiliki prestasi,” tambah Bobby Nasution.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan visi misi Pemko Medan dalam meningkatkan mutu pendidikan yaitu memajukan masyarakat kota Medan melalui revitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern serta terjangkau.
“Tujuan regrouping ini ialah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mencapai pendidikan unggul,” kata Benny
Dijelaskannya dasar melakukan penetapan sekolah regrouping ialah dalam titik lokasi terdapat dua atau lebih sekolah yang kurang efektif, jumlah siswa yang kurang, sarana dan prasarana yang kurang memadai, penyebaran tenaga guru yang tidak sesuai, dan tidak memiliki sertifikat tanah.
















