Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan baru-baru ini mengeluarkan himbauan penting terkait penghapusan sistem parkir berlangganan yang selama ini menggunakan stiker barcode. Keputusan ini adalah bagian dari komitmen Pemko Medan untuk memperbaiki sistem perparkiran demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan regulasi yang lebih efektif.
Sistem parkir berlangganan yang digagas pernah menjadi terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Namun, berbagai permasalahan dan evaluasi mendalam menyebabkan sistem tersebut harus dihentikan dan kembali ke model konvensional berupa pembayaran tunai sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sistem Parkir Berlangganan Dihapus
Pemko Medan secara resmi menghapus sistem parkir berlangganan yang menggunakan stiker barcode. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga mulai melakukan penertiban penempelan stiker barcode di sejumlah titik parkir.
Sistem parkir ini yang dulu mengizinkan pengguna membayar tarif tetap dengan stiker berlangganan untuk periode satu tahun, kini telah dicabut. Jalur pembayaran parkir kembali ke model konvensional dengan sistem tunai yang akan berpedoman pada tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Status Stiker Barcode Parkir
Tidak Berlaku
Stiker barcode yang sudah melewati masa berlakunya dinyatakan tidak dapat dipakai lagi. Pemko Medan hapus parkir berlangganan, sehingga masyarakat tidak bisa memperpanjang atau membeli ulang stiker lama.
Masih Berlaku Hingga Masa Habis
Bagi warga yang masih memiliki stiker aktif, statusnya tetap sah sampai waktu berakhir. Namun setelah itu, pembayaran parkir harus mengikuti aturan sistem konvensional. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa masa berlaku agar tidak terjadi kebingungan.
Cara Mengecek Masa Berlaku Stiker Barcode
Masyarakat dapat melakukan pengecekan stiker barcode dengan langkah sederhana berikut:
- Perhatikan tanggal masa berlaku yang tercantum di stiker.
- Jika sudah lewat, maka stiker tidak bisa digunakan lagi.
- Jika masih aktif, stiker tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, warga juga dapat menghubungi petugas parkir resmi untuk memastikan statusnya.
Imbauan Pemko Medan kepada Masyarakat
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan mengimbau semua warga kota untuk segera memeriksa status dan masa berlaku stiker barcode parkir berlangganan mereka. Ini adalah langkah penting agar para pengguna kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru pembayaran parkir.
Selain itu, Pemko Medan juga mengingatkan bahwa seluruh pengguna parkir harus mengikuti ketentuan dan membayar parkir melalui cara konvensional sebagai bagian dari penegakan aturan yang transparan dan tegas.
Dampak bagi Pengguna dan Harapan ke Depan
Warga kini harus beradaptasi dengan pembayaran parkir tunai yang mungkin terasa lebih merepotkan dibandingkan sistem berlangganan. Namun, Pemko Medan menegaskan bahwa perubahan ini membuka jalan menuju sistem administrasi parkir yang lebih terkontrol dan akuntabel.
Selain itu, Pemko Medan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Pemerintah kemudian akan mengalokasikan hasilnya kembali untuk pembangunan serta peningkatan fasilitas umum. Oleh karena itu, perubahan ini bukan sekedar meniadakan kemudahan, melainkan upaya memperbaiki tata kelola sistem parkir demi kebaikan jangka panjang masyarakat Medan.
Sumber Informasi: Dinas Perhubungan Kota Medan, Diskominfo Medan