Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode

Anissa by Anissa
28 Agustus 2025
in Artikel, Berita, Info
0
Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan baru-baru ini mengeluarkan himbauan penting terkait penghapusan sistem parkir berlangganan yang selama ini menggunakan stiker barcode. Keputusan ini adalah bagian dari komitmen Pemko Medan untuk memperbaiki sistem perparkiran demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan regulasi yang lebih efektif.

Sistem parkir berlangganan yang digagas pernah menjadi terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Namun, berbagai permasalahan dan evaluasi mendalam menyebabkan sistem tersebut harus dihentikan dan kembali ke model konvensional berupa pembayaran tunai sesuai peraturan daerah yang berlaku.



Sistem Parkir Berlangganan Dihapus

Pemko Medan secara resmi menghapus sistem parkir berlangganan yang menggunakan stiker barcode. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga mulai melakukan penertiban penempelan stiker barcode di sejumlah titik parkir.

Sistem parkir ini yang dulu mengizinkan pengguna membayar tarif tetap dengan stiker berlangganan untuk periode satu tahun, kini telah dicabut. Jalur pembayaran parkir kembali ke model konvensional dengan sistem tunai yang akan berpedoman pada tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.



Status Stiker Barcode Parkir

  • Tidak Berlaku

    Stiker barcode yang sudah melewati masa berlakunya dinyatakan tidak dapat dipakai lagi. Pemko Medan hapus parkir berlangganan, sehingga masyarakat tidak bisa memperpanjang atau membeli ulang stiker lama.

  • Masih Berlaku Hingga Masa Habis

    Bagi warga yang masih memiliki stiker aktif, statusnya tetap sah sampai waktu berakhir. Namun setelah itu, pembayaran parkir harus mengikuti aturan sistem konvensional. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa masa berlaku agar tidak terjadi kebingungan.




Cara Mengecek Masa Berlaku Stiker Barcode

Masyarakat dapat melakukan pengecekan stiker barcode dengan langkah sederhana berikut:

  • Perhatikan tanggal masa berlaku yang tercantum di stiker.
  • Jika sudah lewat, maka stiker tidak bisa digunakan lagi.
  • Jika masih aktif, stiker tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, warga juga dapat menghubungi petugas parkir resmi untuk memastikan statusnya.



Imbauan Pemko Medan kepada Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan mengimbau semua warga kota untuk segera memeriksa status dan masa berlaku stiker barcode parkir berlangganan mereka. Ini adalah langkah penting agar para pengguna kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru pembayaran parkir.

Selain itu, Pemko Medan juga mengingatkan bahwa seluruh pengguna parkir harus mengikuti ketentuan dan membayar parkir melalui cara konvensional sebagai bagian dari penegakan aturan yang transparan dan tegas.

Dampak bagi Pengguna dan Harapan ke Depan

Warga kini harus beradaptasi dengan pembayaran parkir tunai yang mungkin terasa lebih merepotkan dibandingkan sistem berlangganan. Namun, Pemko Medan menegaskan bahwa perubahan ini membuka jalan menuju sistem administrasi parkir yang lebih terkontrol dan akuntabel.

Selain itu, Pemko Medan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Pemerintah kemudian akan mengalokasikan hasilnya kembali untuk pembangunan serta peningkatan fasilitas umum. Oleh karena itu, perubahan ini bukan sekedar meniadakan kemudahan, melainkan upaya memperbaiki tata kelola sistem parkir demi kebaikan jangka panjang masyarakat Medan.




Sumber Informasi: Dinas Perhubungan Kota Medan, Diskominfo Medan

Tags: bayar parkir tunai MedanDiskominfo Medan parkirkebijakan parkir Pemko Medanpelayanan parkir MedanPemko Medan Hapus Parkir Berlanggananpenghapusan parkir berlanggananPerda parkir Kota Medanregulasi parkir Medan 2025sistem parkir konvensional Medansistem parkir terbaru Medanstiker barcode parkir Medantata kelola parkir Medan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Lokasi Agen e-Warong di Kota Medan untuk Pencairan BPNT 2025

Lokasi Agen e-Warong di Kota Medan untuk Pencairan BPNT 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pinjaman KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha UMKM, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah!

Pinjaman KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha UMKM, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah!

2 Agustus 2025
Jenazah Terduga Teroris Telah Dimakamkan Di TPU Pematang Pasir

Jenazah Terduga Teroris Telah Dimakamkan Di TPU Pematang Pasir

21 Oktober 2018
Rekomendasi Tempat Makan Autentik di Medan: Cita Rasa Asli Sumatera Utara

Rekomendasi Tempat Makan Autentik di Medan: Cita Rasa Asli Sumatera Utara

13 Agustus 2025
Bocoran Spesifikasi Ponsel Anyar Nokia D1C

Bocoran Spesifikasi Ponsel Anyar Nokia D1C

4 Oktober 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.