Newsletter
Medanaktual.com
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
Medanaktual.com
No Result
View All Result

Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode

Anissa by Anissa
28 Agustus 2025
in Artikel, Info, News
Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode

Pemko Medan Hapus Parkir Berlangganan, Warga Diminta Cek Stiker Barcode

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan baru-baru ini mengeluarkan himbauan penting terkait penghapusan sistem parkir berlangganan yang selama ini menggunakan stiker barcode. Keputusan ini adalah bagian dari komitmen Pemko Medan untuk memperbaiki sistem perparkiran demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan regulasi yang lebih efektif.

Sistem parkir berlangganan yang digagas pernah menjadi terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Namun, berbagai permasalahan dan evaluasi mendalam menyebabkan sistem tersebut harus dihentikan dan kembali ke model konvensional berupa pembayaran tunai sesuai peraturan daerah yang berlaku.



Sistem Parkir Berlangganan Dihapus

Pemko Medan secara resmi menghapus sistem parkir berlangganan yang menggunakan stiker barcode. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga mulai melakukan penertiban penempelan stiker barcode di sejumlah titik parkir.

Sistem parkir ini yang dulu mengizinkan pengguna membayar tarif tetap dengan stiker berlangganan untuk periode satu tahun, kini telah dicabut. Jalur pembayaran parkir kembali ke model konvensional dengan sistem tunai yang akan berpedoman pada tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.



Status Stiker Barcode Parkir

  • Tidak Berlaku

    Stiker barcode yang sudah melewati masa berlakunya dinyatakan tidak dapat dipakai lagi. Pemko Medan hapus parkir berlangganan, sehingga masyarakat tidak bisa memperpanjang atau membeli ulang stiker lama.

  • Masih Berlaku Hingga Masa Habis

    Bagi warga yang masih memiliki stiker aktif, statusnya tetap sah sampai waktu berakhir. Namun setelah itu, pembayaran parkir harus mengikuti aturan sistem konvensional. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa masa berlaku agar tidak terjadi kebingungan.

  • Related articles

    Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan

    Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan

    8 Oktober 2025




Cara Mengecek Masa Berlaku Stiker Barcode

Masyarakat dapat melakukan pengecekan stiker barcode dengan langkah sederhana berikut:

  • Perhatikan tanggal masa berlaku yang tercantum di stiker.
  • Jika sudah lewat, maka stiker tidak bisa digunakan lagi.
  • Jika masih aktif, stiker tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, warga juga dapat menghubungi petugas parkir resmi untuk memastikan statusnya.



Imbauan Pemko Medan kepada Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan mengimbau semua warga kota untuk segera memeriksa status dan masa berlaku stiker barcode parkir berlangganan mereka. Ini adalah langkah penting agar para pengguna kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru pembayaran parkir.

Selain itu, Pemko Medan juga mengingatkan bahwa seluruh pengguna parkir harus mengikuti ketentuan dan membayar parkir melalui cara konvensional sebagai bagian dari penegakan aturan yang transparan dan tegas.

Dampak bagi Pengguna dan Harapan ke Depan

Warga kini harus beradaptasi dengan pembayaran parkir tunai yang mungkin terasa lebih merepotkan dibandingkan sistem berlangganan. Namun, Pemko Medan menegaskan bahwa perubahan ini membuka jalan menuju sistem administrasi parkir yang lebih terkontrol dan akuntabel.

Selain itu, Pemko Medan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Pemerintah kemudian akan mengalokasikan hasilnya kembali untuk pembangunan serta peningkatan fasilitas umum. Oleh karena itu, perubahan ini bukan sekedar meniadakan kemudahan, melainkan upaya memperbaiki tata kelola sistem parkir demi kebaikan jangka panjang masyarakat Medan.




Sumber Informasi: Dinas Perhubungan Kota Medan, Diskominfo Medan

Tags: bayar parkir tunai MedanDiskominfo Medan parkirkebijakan parkir Pemko Medanpelayanan parkir MedanPemko Medan Hapus Parkir Berlanggananpenghapusan parkir berlanggananPerda parkir Kota Medanregulasi parkir Medan 2025sistem parkir konvensional Medansistem parkir terbaru Medanstiker barcode parkir Medantata kelola parkir Medan
Anissa

Anissa

Related Posts

Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan

Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan

by Farhan Tanjung
8 Oktober 2025
0

Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan Pemerintah Kota Medan tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel

BPNT di Medan Cair Rp 600 Ribu per Tahap, Begini Cara Cek Status Penerima

by Anissa
12 Oktober 2025
0

BPNT di Medan Cair Rp 600 Ribu per Tahap, Begini Cara Cek Status Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)...

Read moreDetails
Ingin Kerja di Bank? Ini Daftar Lowongan BUMN dan Swasta Bulan Oktober 2025

Ingin Kerja di Bank? Ini Daftar Lowongan BUMN dan Swasta Bulan Oktober 2025

12 Oktober 2025

Jadwal Pencairan BPNT 2025 di Medan: Kapan Bansos Triwulan Masuk Rekening?

12 Oktober 2025

Langkah Mudah Warga Medan Mengajukan Bantuan PIP untuk Anak di Sekolah

12 Oktober 2025
Cek Bansos PKH : Info Penerima dan Pencairan Tahap 4

Cek Bansos PKH : Penerima dan Pencairan Tahap 4

12 Oktober 2025
Medan Aktual

© 2018 JNews by Jegtheme.

Navigate Site

  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2018 JNews by Jegtheme.