Pemkot Medan Kajian Ulang Draf Perwal Sistem Parkir untuk Maksimalkan Pelaksanaan
Pemerintah Kota Medan tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang sistem parkir di wilayah Kota Medan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menyampaikan bahwa proses pengkajian Perwal tersebut dilakukan secara komprehensif, meskipun belum ada target waktu penyelesaian yang ditetapkan.
“Kami saat ini masih mengkaji berbagai aspek terkait Perwal sistem parkir ini. Kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasilnya,” ujar Wali Kota Rico saat memberikan keterangan, Senin, 6/8/2025.
Sistem Parkir Berlangganan dengan Stiker Barcode Tidak Lagi Diterapkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, mengungkapkan bahwa sistem parkir berlangganan tepi jalan yang menggunakan stiker barcode tidak akan lagi diberlakukan secara luas di Kota Medan.
Meski demikian, sistem ini belum sepenuhnya dihapus karena masih ada sejumlah pengguna yang memiliki stiker parkir berlangganan yang masa berlakunya belum habis.
“Sistem parkir berlangganan dengan stiker barcode sudah diterapkan sejak tahun 2024,” jelas Erwin.
“Penjualan stiker dilakukan secara masif dari Juli hingga akhir 2024. Pada awal 2025, penjualan stiker berlangganan masih ada, meskipun jumlahnya sangat sedikit. Pengguna yang membeli stiker di awal tahun 2025 masih bisa memanfaatkan program ini sampai awal 2026, atau selama satu tahun penuh sejak pembelian stiker,” tambahnya.
Penyesuaian Sistem Parkir di Medan Menunggu Perwal Final
Dengan adanya kajian ulang ini, Pemkot Medan berharap sistem parkir di kota dapat diperbaiki agar lebih efektif dan efisien, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir tepi jalan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait Perwal parkir yang sedang dikaji, dan tetap mengikuti aturan yang berlaku selama proses penyesuaian berlangsung.