Pemkot Medan Memberikan Kemudahan Urus Izin Usaha
Medan – Pemkot Medan, memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution memiliki aplikasi Sipandu,” ujar Agus Suriyono selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan.
Agus menjelaskan bahwa terdapat Rp. 3,2 triliun lebih investasi yang didapat dari tahun lalu melalui Sipandu (Perizinan Terpadu Melayani Secara Terdepan).
Menurut data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan telah menerima investasi dari 299 proyek asing, dan 1.908 proyek dalam negeri.
Pemkot Medan menuai perkembangan perekonomian ini sangat baik dan akan terus meningkatkannya.
“Capaian itu harus terus kita pertahankan dan sebisa mungkin untuk ditingkatkan lagi di 2023,” ujarnya.
Karena menurut Agus investasi merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang dapat dikelola dan mewujudkan semua proker Kota Medan.
Peningkatan yang signifikan ini tidak terlepas dari kemudahan fasilitas perizinan yang diberikan oleh Pemkot Medan bagi para pengusaha.
“Aplikasi Sipandu ini sangat mudah diakses dan efisien diterapkan karena terintegrasi secara elektronik sesuai dengan Perpres No.97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelasnya.
Beliau juga meminta kepada Dinas PMPTSP Kota Medan agar terus memperoleh peningkatan dalam pelayanan masyarakat setempat.
“Jika terjadi kendala atau hambatan pengurusan perizinan, maka masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas terkait guna memudahkan proses pengurusan,” tutupnya.
















