Pemkot Subulussalam Cairkan Bansos Rp2 Juta untuk Pendamping Pasien Miskin
Pemkot Subulussalam Cairkan Bansos Rp2 Juta untuk Pendamping Pasien Miskin. Pemerintah Kota Subulussalam telah mulai melaksanakan program Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2 juta bagi pendamping pasien dari kalangan masyarakat miskin yang dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis di luar daerah. Langkah ini merupakan bagian dari visi dan misi pemerintahan Rabbani (Haji Rasyid Bancin – M. Nasir), pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Aturan resmi terkait pemberian bansos ini terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 28 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025. Perawal ini menjelaskan tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Khusus untuk Pendamping Pasien yang dirujuk.
Menurut dokumen SK, bansos disalurkan dalam bentuk uang atau barang, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Rujukan untuk layanan kesehatan didefinisikan sebagai pengalihan wewenang dan tanggung jawab terkait masalah kesehatan yang dialami oleh warga, meliputi fasilitas, infrastruktur, teknologi, dan tenaga medis dari luar daerah.
Untuk mendapatkan bansos ini, keluarga yang tergolong miskin harus memenuhi kriteria tertentu. Mereka adalah individu yang tidak mempunyai sumber penghasilan sama sekali atau yang bekerja namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan mereka dan keluarga.
Syarat wajib lainnya adalah penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan ini diberikan satu kali dalam setahun untuk pasien yang sama dalam anggaran untuk rawat inap.
Persyaratan administratif meliputi surat keterangan miskin dari kepala desa, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama pasien. Ada juga ketentuan khusus untuk pendamping pasien bayi baru lahir yang dalam kondisi sakit dan dirujuk.
Pemerintah kota mengingatkan kepala desa agar saat mengeluarkan surat keterangan miskin, harus mengikuti indikator yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Sosial tentang Kriteria Fakir Miskin, agar bansos yang diberikan tepat sasaran.
Sumber : https://rri.co.id/daerah/1916902/bansos-rp2-juta-pendamping-pasien-miskin-subulussalam-cair
















