Terkait Video Viral Pemotongan Bansos, Dinsos: Ada Informasi yang Terpotong
Terkait Video Viral Pemotongan Bansos, Dinsos: Ada Informasi yang Terpotong. Viral di platform-media sosial, sebuah rekaman yang mengeluhkan pemotongan bantuan sosial setiap tiga bulan sebesar Rp 600.000 menjadi Rp 100.000, diduga untuk pembelian buku kesehatan bagi ibu hamil di Desa Kedungsukun, Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang wanita berkacamata dan berjilbab merah, bersama seorang lansia, dalam video di Tiktok yang diunggah oleh akun @nurulistianah90.
Lansia tersebut dikabarkan menerima bantuan sosial senilai Rp 500.000.
Video Viral di Platform Media Sosial
Video berdurasi sekitar satu menit itu menunjukkan buku tentang kesehatan gizi dan kesehatan untuk ibu hamil.
Hal ini dirasa aneh karena lansia tidak membutuhkan buku kesehatan untuk ibu hamil.
“Bantuane ora metu (Bantuan tidak disalurkan). Kie (ini) lansia. Sekali keluar (sekali disalurkan), dia menerima Rp 500.000, (setelah) dipotong Rp 100.000. Dari Rp 600.000 pemotongannya Rp 100.000. Wong tua (kaum lansia), tolong viralkan, Kedungsukun, Adiwerna, pemerintahnya bobrok,” ungkapnya.
Walaupun video tersebut sudah dihapus, namun konten ini sudah tersebar oleh akun-akun media sosial lainnya. Belakangan, wanita itu kembali membuat video untuk memberikan klarifikasi.
“Saya ingin klarifikasi mengenai video viral tentang bantuan lansia di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Tegal,” kata wanita itu sambil mengenakan jilbab berwarna pink.
Dia meminta maaf kepada aparatur desa karena telah memposting konten yang dapat menyinggung pemerintah desa.
“Semoga dengan viralnya video ini, pemerintahan di desa Kedungsukun dapat menjadi lebih baik dan maju. Tidak ada lagi indikasi siapa yang mendapatkan bantuan dan tidak ada korupsi. Semoga ada hikmah dari video saya ini,” ujarnya.
Tanggapan dari Kepala Desa dan Dinas Sosial
Kepala Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Sri Hestiati mengaku tidak mengetahui detail tentang penyaluran bantuan sosial karena desa tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Itu dari pos, jadi pihak desa tidak tahu,” ungkap Sri saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (15/10/2025).
Sri mendorong para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk selalu ikut serta dalam setiap pertemuan atau sosialisasi yang diadakan pendamping PKH.
“Dengan demikian, informasi yang salah dapat dihindari. Jika tidak pernah ikut kumpulan, tiba-tiba ada Tiktok dari orang lain,” jelas Sri.
Sri juga menyatakan, berdasarkan informasi dari pengelola desa, tidak ada paksaan untuk membeli buku itu. Buku itu bertujuan untuk edukasi.
“Jika membeli, jika ada cucunya, bisa membacakan dan tidak ada paksaan. Buku itu juga mengajarkan cara mengelola keuangan,” tambahnya.
Baca Juga : Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!
Dinas Sosial: Ada Informasi yang Tidak Lengkap dari Video
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan menyatakan bahwa ada informasi yang tidak lengkap dalam video tersebut.
Iwan mengatakan, nenek yang bernama Ruminah sebelumnya pernah menerima program keluarga harapan (PKH) dengan jumlah bantuan Rp 2,4 juta per tahun.
“Setiap bulan nenek tersebut menerima bantuan sebesar Rp 200.000 yang diserahkan setiap tiga bulan sekali,” terangnya.
Kemudian, di tahun 2024, Ruminah dihentikan dari program PKH karena keputusan dari Kementerian Sosial.
Namun, mengingat dia masih dianggap layak, Pemerintah Desa mengusulkan agar dia menjadi penerima bantuan jaminan hidup dari anggaran APBD Kabupaten Tegal, yang mana bantuan ini memberikan jaminan hidup sebesar Rp 3 juta per tahun yang dibagi dalam 6 tahap.
“Ini berarti sebulan Rp 250.000 yang dicairkan setiap dua bulan sebesar Rp 500.000. Nah, ini yang dianggap pengunggah seolah-olah ada potongan. Padahal sebenarnya tidak ada potongan,” jelas Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa status nenek yang menerima bantuan tersebut telah berubah, dari awalnya mendapatkan dukungan dari Kemensos setiap tiga bulan, sekarang menjadi dua bulan sekali yang diambil dari APBD Kabupaten Tegal.
“Oleh karena itu, tidak ada pemotongan. Hanya ada selisih yang mungkin dianggap dan belum dipahami oleh pengunggah,” tambahnya.
Mengenai masalah buku, Iwan mengatakan bahwa itu sebenarnya hanya merupakan edukasi dari Kementerian Sosial, tetapi para penerima bantuan tidak diwajibkan untuk membelinya.
“Kementerian Sosial juga tidak mencetak buku. Termasuk kami di Dinas Sosial tidak melakukan penjualan buku atau distribusi yang berhubungan dengan penerima PKH. Jadi, yang menawarkan adalah oknum pendamping itu sendiri dan tidak semua desa memiliki oknum tersebut,” tutupnya.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/10/15/153036878/viral-bansos-rp-600000-dipotong-rp-100000-di-tegal-dinsos-ada-informasi















