Pemprov Sumut Luncurkan Probis, Berobat Gratis Cukup dengan KTP di 2025
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan program Probis (Program Berobat Gratis Sumut Berkah) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Program ini memungkinkan masyarakat ber-KTP Sumut mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa biaya dan tanpa perlu kartu BPJS.
Apa itu Probis Sumut?
Probis Sumut adalah program inovatif yang mempercepat akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Cukup dengan menunjukkan KTP, pasien sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan lengkap, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Program ini hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapat akses medis hanya karena administrasi.
Mulai Program Probis Sumut?
Program PROBIS (Program Berobat Gratis) di Sumatera Utara (Sumut) resmi di-launching dan mulai dijalankan efektif pada 1 Oktober 2025. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat Sumut untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu membawa kartu BPJS.
Sumber resmi menyatakan bahwa kepala Dinas Kesehatan Sumut telah mengkonfirmasi bahwa peluncuran dan pelaksanaan program PROBIS ini akan segera dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Sumut, memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses secara merata dan terjangkau oleh seluruh warga.
Dukungan BPJS dan Pemerintah Daerah Program Probis Sumut
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Nuim Mubarak, menyatakan dukungan penuh terhadap program Probis. Pemerintah Provinsi Sumut juga mengerahkan semua sumber daya agar program ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, H. Muhammad Faisal Hasrimy, menyebut bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) di Sumut sudah melampaui target nasional. Oleh karena itu, program Probis menjadi wujud nyata komitmen pemerintah memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
Cara Menggunakan Program Berobat Gratis Cukup dengan KTP
Untuk menggunakan Probis, masyarakat hanya perlu:
- Memiliki KTP yang berlaku di wilayah Sumatera Utara.
- Datang ke rumah sakit atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS di Sumut.
- Menunjukkan KTP kepada petugas registrasi.
- Mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya pengobatan.
Program ini merupakan langkah maju dalam memastikan seluruh masyarakat Sumatera Utara mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
















