Medan – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Medan menolak upaya Pelemahan dan Kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial ( KY) RI khususnya terhadap juru bicaranya (Jubir) yakni Farid Wajdi. Untuk itu, Presiden RI diminta turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi kegaduhan nasional.
Penegasan itu disampaikan Ketua PDPM Kota Medan, Eka Putra Santan, SH dalam siaran persnya diterima wartawan di Medan , Jumat. Eka mengemukakan hal itu terkait adanya sekelompok orang atau rHakim Tinggi hingga Pimpinan Pengadilan yang bernaung di bawah payung Mahkamah Agung yang telah melaporkan Farid Wajdi selaku jubir Komisi Yudial RI ke polisi.
Laporan tersebut disebut-sebut hanya karena pernyataan beliau dalam wawancara dengan salahsatu media nasional terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri se Indonesia.
Seba sudah seharusnya tugas KY mengkritisi jika ada oknum penegak hukum yang tidak benar dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya kritikan KY ini dijadikan cerminan untuk berbenah serta melakukan evaluasi, bukan justru melaporkan pihak yang mengkritisi.
“Salah satu tugas dan wewenang KY itukan untuk mengawasi kinerja hakim. Ya jadi sah-saja saja jika Farid Wajdi mewakili KY meningatkan itu. Sehingga menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa mereka para hakim itu justru melaporkan beliau ke Polisi, ada apa ini sebenarnya,”katanya.
Sehingga, lanjut Eka Putra Zakran, seharusnya MA itu berterima kasih, bukan justru melakukan upaya kriminalisasi. “Ini merupakan bentu-bentuk upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk Reformasi dan amanat Undang-Undang,”katanya.
Oleh karena itu,sebagai wujud kecintaan Pemuda Muhammadiyah kepada lembaga pengawas hakim ini, maka PDPM Medan menyatakan sikap menolak kriminalisasi terhadap KY RI, dan menolak upaya pelemahan terhadap KY RI. Kemudian mengecam tindakan oknum Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan para Hakim Mahkamah Agung yang telah melaporkan Farid Wajdi selaku Jubir KY RI ke Polisi, meminta agar Polisi dan Kejaksaan bersikap netral dan profesional dalam memproses kasus kriminalisi ini serta hentikan upaya kriminalisasi dan pelemahan kepada KY RI.
“Berdasarkan kajian kami Pemuda Muhammadiyah yakni pernyataan Jubir KY tersebut terlalu jauh untuk dapat disangkakan dengan pasal 28 (2) junto pasal 45 ayatb(2) UU ITE, yakni pernyataan-pernyataan tersebut
tidak dapat dikatakan mengandung kebencian maupun permusuhan, terlebih bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian apalagi SARA,”jelasnya.
Sehingga, jelas Eka Putra Zakran, Mahkama Agung,Hakim,maupun PTWP tidak dapat ditafsirkan termasuk dalam pengertian golongan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28(2). Begitu juga terkait dengan pasal 27(3) maupun Pasal 310dan311,laporan yang diajukan oleh para pelapor tidak memenuhi syarat
delik aduan mengingat kedua pelapor tidak memiliki kualitas sebagai pihak pengadu disebabkan keduanya bukan pihak yang disebutdalam pernyataan-pernyataan Farid Wajdi.
Begitu juga dalam delik penghinaan, dimana syarat untuk dapat dikatakan adanya penghinaan harus adanya maksud untuk menyerang kehormatan seseorang atau lembaga. “Mencermati persoalan ini, maka kami Pemuda Muhammadiyah Kota Medan akan mengusahakan persoalan ini untuk dibahas di agenda Mukmatar Pemuda Muhammadiyah di Jogyakarta pekan depan. Sehingga nantinya menghasilkan keputusan bersama dalam upaya penegakan hukum dan menjaga upaya pelemahan terhadap KY RI,”katanya.(jun)
















