Pemutakhiran Data Bansos 2025 di Medan, Ini Alasan KPM Bisa Dicoret
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial tengah melakukan pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) 2025 untuk memastikan program bantuan tetap tepat sasaran.
Langkah ini dilakukan agar data penerima yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selalu sesuai dengan kondisi ekonomi terkini warga.
Dalam proses ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa saja dicoret dari daftar penerima jika tidak lagi memenuhi kriteria.
Tujuan Pemutakhiran Data Bansos
Pemutakhiran data bertujuan menjaga akurasi dan keadilan dalam penyaluran bansos.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Medan memperbarui informasi terkait pendapatan keluarga, kondisi pekerjaan, domisili, dan perubahan status sosial.
Data terbaru ini akan digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program seperti PKH, BPNT, PIP, dan Bansos Beras.
Alasan KPM Bisa Dicoret dari Daftar Bansos
Proses validasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah sering kali menghasilkan pembaruan data yang membuat beberapa KPM tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa alasan utama di antaranya:
- Kondisi ekonomi meningkat – Keluarga yang sebelumnya masuk kategori miskin kini sudah memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan lebih baik.
- Data ganda – Nama yang tercatat lebih dari satu kali di sistem DTSEN akan dihapus agar tidak terjadi dobel penerimaan.
- Pindah domisili – Warga yang sudah tidak tinggal di Kota Medan secara otomatis dihapus dari daftar penerima.
- Tidak melakukan validasi ulang – KPM yang tidak memperbarui data atau tidak hadir dalam jadwal pemutakhiran akan dianggap tidak aktif.
- Tidak memenuhi kewajiban program – Misalnya tidak menyekolahkan anak atau tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin bagi peserta PKH.
Dengan alasan tersebut, pemerintah berharap bansos benar-benar sampai kepada warga yang masih membutuhkan bantuan secara berkelanjutan.
Proses Pemutakhiran Data di Medan
Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kelurahan, pendamping sosial, dan petugas Dinas Sosial.
Warga yang terdaftar sebagai penerima wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
Setelah proses verifikasi, hasil pembaruan akan diunggah ke sistem DTSEN dan menjadi acuan penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa berhak namun namanya tidak lagi tercantum dalam daftar penerima.
Kesimpulan
Pemutakhiran data bansos 2025 di Kota Medan menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial tetap adil dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa pencoretan nama KPM bukan bentuk penghapusan sewenang-wenang, tetapi hasil dari evaluasi kondisi ekonomi dan kependudukan terbaru.
Warga diimbau untuk aktif mengikuti proses validasi dan memastikan data kependudukan sesuai agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos.
Dengan sistem data yang akurat, penyaluran bantuan diharapkan berjalan lebih transparan dan efektif.

















