Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu
Deputi SDM KemenPAN RB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait penataan tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam penjelasannya, Aba Subagja menegaskan bahwa tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi kinerja yang baik.
Menurut Aba Subagja, meskipun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu memiliki status waktu kerja yang terbatas, mereka tetap berkesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK jika kinerjanya dianggap bagus. Hal ini memberi harapan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, kualitas kerja tetap menjadi pertimbangan utama dalam penataan PPPK ini.
“Kalau kinerjanya bagus, dia tetap akan mendapatkan NIP PPPK, walaupun paruh waktu,” ujar Aba Subagja yang dikutip dari YouTube KemenPAN RB pada Kamis, 30 Januari 2025.
Masa Transisi Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu
Penempatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada dasarnya adalah bagian dari masa transisi. Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menunjukkan kinerjanya sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, status PPPK paruh waktu bukanlah hal yang permanen, melainkan sebuah langkah awal menuju pengangkatan menjadi PPPK dengan jam kerja penuh.
Syarat Tenaga Honorer Paruh Waktu untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu
Aba Subagja juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dua faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja yang baik. Menariknya, proses ini bisa dilakukan tanpa perlu melalui seleksi ulang, yang tentunya memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang menunjukkan performa yang memadai selama masa transisi.
Jumlah Tenaga Honorer yang Terdata di BKN
Sebelumnya, Aba Subagja juga mengungkapkan data terkini mengenai jumlah tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini tercatat ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar, namun dari jumlah tersebut, hanya 1.684.293 tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Pemerintah Menyayangkan Tenaga Honorer yang Tidak Mendaftar di Seleksi PPPK 2024
Aba Subagja menyayangkan masih banyak tenaga honorer yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan kesempatan yang besar, beberapa tenaga honorer memilih untuk tidak mengikuti seleksi. Aba juga menambahkan bahwa keputusan untuk tidak mendaftar bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidaktertarikan terhadap kebijakan ini, telah diterima menjadi ASN, atau bahkan karena faktor usia pensiun atau kematian.
“Ada juga yang tidak bekerja lagi selama dua tahun, ada yang sudah masuk usia pensiun, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Aba Subagja. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya Pemerintah dalam Penataan Tenaga Honorer
Pemerintah, menurut Aba Subagja, telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan mengintegrasikan mereka menjadi bagian dari aparatur negara. Penataan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer untuk bekerja secara penuh waktu dan mendapatkan status sebagai PPPK.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat bertransisi menjadi PPPK penuh waktu dengan jaminan kerja yang lebih stabil. Meskipun ada tantangan, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka dan mendapatkan pengakuan dalam bentuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah terus berupaya memastikan penataan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
















