Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

Medan Aktual by Medan Aktual
30 Januari 2025
in Informasi
0
Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penataan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu: Peluang untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

Deputi SDM KemenPAN RB, Aba Subagja, memberikan penjelasan terkait penataan tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam penjelasannya, Aba Subagja menegaskan bahwa tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi kinerja yang baik.

Menurut Aba Subagja, meskipun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu memiliki status waktu kerja yang terbatas, mereka tetap berkesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK jika kinerjanya dianggap bagus. Hal ini memberi harapan bahwa meskipun bekerja paruh waktu, kualitas kerja tetap menjadi pertimbangan utama dalam penataan PPPK ini.

“Kalau kinerjanya bagus, dia tetap akan mendapatkan NIP PPPK, walaupun paruh waktu,” ujar Aba Subagja yang dikutip dari YouTube KemenPAN RB pada Kamis, 30 Januari 2025.




Masa Transisi Tenaga Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu

Penempatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada dasarnya adalah bagian dari masa transisi. Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menunjukkan kinerjanya sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, status PPPK paruh waktu bukanlah hal yang permanen, melainkan sebuah langkah awal menuju pengangkatan menjadi PPPK dengan jam kerja penuh.

Syarat Tenaga Honorer Paruh Waktu untuk Menjadi PPPK Penuh Waktu

Aba Subagja juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dua faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja yang baik. Menariknya, proses ini bisa dilakukan tanpa perlu melalui seleksi ulang, yang tentunya memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang menunjukkan performa yang memadai selama masa transisi.

Jumlah Tenaga Honorer yang Terdata di BKN

Sebelumnya, Aba Subagja juga mengungkapkan data terkini mengenai jumlah tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini tercatat ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar, namun dari jumlah tersebut, hanya 1.684.293 tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.




Pemerintah Menyayangkan Tenaga Honorer yang Tidak Mendaftar di Seleksi PPPK 2024

Aba Subagja menyayangkan masih banyak tenaga honorer yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan kesempatan yang besar, beberapa tenaga honorer memilih untuk tidak mengikuti seleksi. Aba juga menambahkan bahwa keputusan untuk tidak mendaftar bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidaktertarikan terhadap kebijakan ini, telah diterima menjadi ASN, atau bahkan karena faktor usia pensiun atau kematian.

“Ada juga yang tidak bekerja lagi selama dua tahun, ada yang sudah masuk usia pensiun, bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Aba Subagja. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya Pemerintah dalam Penataan Tenaga Honorer

Pemerintah, menurut Aba Subagja, telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan mengintegrasikan mereka menjadi bagian dari aparatur negara. Penataan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer untuk bekerja secara penuh waktu dan mendapatkan status sebagai PPPK.




Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat bertransisi menjadi PPPK penuh waktu dengan jaminan kerja yang lebih stabil. Meskipun ada tantangan, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka dan mendapatkan pengakuan dalam bentuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah terus berupaya memastikan penataan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tags: ASNHonorerKemenPAN RPPPKPPPK paruh waktuTenaga Honorer

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang di Medan

Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Status KKS dan BPNT Secara Online Oktober 2025

Cara Cek Status KKS dan BPNT Secara Online Oktober 2025

15 Oktober 2025
Pengumuman Hasil SPMB SMASMK Sumut 2025 Tahap 1 Dirilis 28 Mei Pukul 18.00 WIB

Pengumuman Hasil SPMB SMA/SMK Sumut 2025 Tahap 1 Dirilis 28 Mei Pukul 18.00 WIB

28 Mei 2025

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

28 Agustus 2025
Ungkap Kasus Curhat/Curas Di Tanjungbalai, Timsus Gurita Polres Dapat Kiriman Papan Bunga

Ungkap Kasus Curhat/Curas Di Tanjungbalai, Timsus Gurita Polres Dapat Kiriman Papan Bunga

27 Oktober 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.