Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Persyaratan dan Dokumen Yang Harus Dipenuhi!

Joko Suryo by Joko Suryo
19 November 2025
in Berita, Info, Informasi
0
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Persyaratan dan Dokumen Yang Harus Dipenuhi!

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Persyaratan dan Dokumen Yang Harus Dipenuhi!

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025?

BPJS Ketenagakerjaan 2025 menyediakan fasilitas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen bagi peserta yang masih aktif bekerja.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan perumahan pertama mereka.

Baca juga: Cara Klaim 10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dengan melalui pencairan sebagian saldo JHT tersebut, peserta dapat menggunakan dana untuk membeli rumah atau apartemen. Pembelian bisa dilakukan secara cash (tunai) maupun melalui pembiayaan kredit (cicilan).



Kriteria Dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum dapat mencairkan uang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus mengetahui persyaratan apa saja yang harus di penuhi agar bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pencairan Sebagian (Masih Bekerja)

    Peserta yang masih aktif bekerja akan dapat mencairkan sebagian dana, bukan seluruh saldo. Hal ini berlaku jika perserta:

    • Telah terdaftar minimal 10 tahun.
    • Mencairkan maksimal 10% dari saldo untuk persioapan pensiun, atau maksimal 30% untuk kebutuhan Kredik Pemilikan Rumah (KPR).
    • Dokumen yang dibutuhkan adalah:
      • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
      • Fotokopi KTP.
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahan.
      • Fotokopi buku tabungan.
      • NPWP (jika ada).



  • Pencairan Penuh (sudah tidak bekerja)

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan penuh jika peserta tidak bekerja di perusahan manapun.
    Dokumen Yang Dibutuhkan Adalah:

    • Surat paklaring (keterangan berhenti kerja).
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi buku tabungan.
    • NPWP (jika ada).
    • Surat keterangan pensiun (jika peserta telah memasuki usia pensiun).




Cara Mengecek Nominal BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

  • Melalu Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
    • Daftar dan login menggunakan email dan nomor KPJ.
    • Pilih menu “Saldo JHT” untuk melihat nominal terbaru.
  • Melalui SMS
    • Ketik: SALDO(spasi)NOMOR KPJ, kirim ke 2757.
    • Layanan ini hanya berlaku untuk provider tertentu seperti Telkomsel, XL, Indosat dan mungkin dikenakan biaya SMS.



  • Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    • Datangi kantor cabang terdekat.
    • Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
    • Petugas akan membantu mencetak dan menjelaskan rincian saldo kamu.

Kesimpulan

Berikut itulah beberapa syarat dan dokomen yang harus kamu penuhi.



Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan 2025JHT BPJSpencairan bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Tiga Golongan Hamba yang Dibenci Allah: Renungan bagi Setiap Muslim

Tiga Golongan Hamba yang Dibenci Allah: Renungan bagi Setiap Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos Rp 400 Ribu dari BPNT Cair! Cek Segera Saldomu!

Bansos Rp 400 Ribu dari BPNT Cair! Cek Segera Saldomu!

17 Februari 2025
Info Lengkap CPNS 2025: Rincian Formasi, Tanggal Pendaftaran, dan Kriterianya

Info Lengkap CPNS 2025: Rincian Formasi, Tanggal Pendaftaran, dan Kriterianya

21 Juli 2025
Jokowi dan Kiai Said Masuk 50 Tokoh Muslim Berpengaruh

Jokowi dan Kiai Said Masuk 50 Tokoh Muslim Berpengaruh

7 Oktober 2019
Siapa Cepat Dia Dapat! Rp439 dari DANA Kaget Menunggu, Simak Cara Klaimnya Disini!

Siapa Cepat Dia Dapat! Rp439 dari DANA Kaget Menunggu, Simak Cara Klaimnya Disini!

6 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.