Bagaimana Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BPJS Ketenagakerjaan 2025 menyediakan fasilitas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen bagi peserta yang masih aktif bekerja.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan perumahan pertama mereka.
Baca juga: Cara Klaim 10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dengan melalui pencairan sebagian saldo JHT tersebut, peserta dapat menggunakan dana untuk membeli rumah atau apartemen. Pembelian bisa dilakukan secara cash (tunai) maupun melalui pembiayaan kredit (cicilan).
Kriteria Dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum dapat mencairkan uang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus mengetahui persyaratan apa saja yang harus di penuhi agar bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan Sebagian (Masih Bekerja)
Peserta yang masih aktif bekerja akan dapat mencairkan sebagian dana, bukan seluruh saldo. Hal ini berlaku jika perserta:
Telah terdaftar minimal 10 tahun.
Mencairkan maksimal 10% dari saldo untuk persioapan pensiun, atau maksimal 30% untuk kebutuhan Kredik Pemilikan Rumah (KPR).
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahan.
- Fotokopi buku tabungan.
- NPWP (jika ada).
Pencairan Penuh (sudah tidak bekerja)
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan penuh jika peserta tidak bekerja di perusahan manapun.
Dokumen Yang Dibutuhkan Adalah:- Surat paklaring (keterangan berhenti kerja).
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi buku tabungan.
- NPWP (jika ada).
- Surat keterangan pensiun (jika peserta telah memasuki usia pensiun).
Cara Mengecek Nominal BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
Melalu Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh terlebih dahulu aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Daftar dan login menggunakan email dan nomor KPJ.
- Pilih menu “Saldo JHT” untuk melihat nominal terbaru.
Melalui SMS
- Ketik: SALDO(spasi)NOMOR KPJ, kirim ke 2757.
- Layanan ini hanya berlaku untuk provider tertentu seperti Telkomsel, XL, Indosat dan mungkin dikenakan biaya SMS.
Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor cabang terdekat.
- Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
- Petugas akan membantu mencetak dan menjelaskan rincian saldo kamu.
Kesimpulan
Berikut itulah beberapa syarat dan dokomen yang harus kamu penuhi.

















