Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025: Dua Kali Pencairan Gaji dalam Sebulan

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Februari 2025
in Informasi
0
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025: Dua Kali Pencairan Gaji dalam Sebulan

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025: Dua Kali Pencairan Gaji dalam Sebulan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025: Dua Kali Pencairan Gaji dalam Sebulan

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi pensiunan PNS.

Pada Maret 2025, para pensiunan PNS akan menerima dua kali pencairan gaji, yang terdiri dari gaji bulanan reguler dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyaluran gaji ini akan dilakukan oleh PT Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian lengkapnya.



Pencairan Gaji Pensiunan PNS Maret 2025

Pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan reguler pada tanggal 1 Maret 2025.

Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berdasarkan golongan pensiunan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS

Selain gaji reguler, pensiunan PNS juga akan menerima THR pada akhir Maret 2025.

THR ini terdiri dari empat komponen utama, yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tambahan penghasilan





Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk THR pensiunan PNS telah disiapkan dan saat ini sedang dalam proses pencairan.

Penerima diminta untuk menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan THR secara lengkap.

Dua Kali Gaji di Maret 2025

Dengan kebijakan ini, pensiunan PNS akan menerima dua kali pencairan gaji pada Maret 2025: gaji bulanan reguler di awal bulan dan THR di akhir bulan.

Diharapkan kebijakan ini dapat membantu mendukung kebutuhan finansial pensiunan PNS, terutama menjelang Hari Raya.



Kesimpulan

Pencairan dua kali gaji pada Maret 2025 untuk pensiunan PNS adalah kabar baik yang diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka.

Pastikan untuk memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan gaji dan THR melalui PT Taspen atau saluran informasi lainnya.

Tags: ASNgajigaji pensiunan PNSGaji PPPKPencairan Gaji Pensiunan PNSpnsthr

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Diskon Listrik 50% Masih Berlaku hingga Maret 2025, Ini Cara Dapatnya

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku hingga Maret 2025, Ini Cara Dapatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Yenny Wahid Tak Kaget Prabowo Didukung Cucu Pendiri NU

30 November 2018
3 Kader Perindo ke DPRD Tapteng

3 Kader Perindo ke DPRD Tapteng

13 Agustus 2019
Pendaftaran PIP 2025, Apakah Bisa Online? Ini Faktanya

Pendaftaran PIP 2025, Apakah Bisa Online? Ini Faktanya

17 November 2025
Alasan Pendaftaran Bansos Ditolak: Penyebab dan Solusi yang Perlu Diketahui

Alur Pemberian Bantuan Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

5 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.