Pencairan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025: Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Pemerintah akan mulai mencairkan bantuan insentif guru non-ASN pada Agustus 2025 mendatang.
Program ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari jenjang TK hingga SMK, termasuk guru PAUD nonformal.
Namun, sebelum insentif dicairkan, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan dan mengikuti proses administrasi yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat insentif guru honorer dan mekanisme pencairannya agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN?
Program insentif guru honorer 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada pendidik non-PNS dan non-PPPK.
Tujuannya adalah untuk memotivasi guru honorer agar terus menjalankan tugasnya dengan semangat, meskipun belum berstatus ASN.
Selain itu, insentif ini juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru yang masih menunggu proses rekrutmen ASN atau PPPK.
Besaran Dana Insentif Guru Honorer 2025
Jumlah insentif yang diberikan kepada guru non-ASN bervariasi, yaitu antara Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Nilai ini ditentukan berdasarkan kebijakan anggaran nasional dan kategori masing-masing guru.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut ini adalah kriteria yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan, terbagi dalam dua kelompok:
1. Guru Formal Non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
- Untuk guru di satuan pendidikan formal, berikut syaratnya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Pendidikan terakhir minimal D4 atau S1
- Terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi jumlah jam kerja sesuai aturan berlaku
- Tidak berstatus sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau program BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
2. Guru PAUD Nonformal
- Bagi guru PAUD di jalur nonformal, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Telah mengabdi minimal 14 tahun tanpa putus hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
- Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
- Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
- Sudah terdaftar di Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN, paling lambat 31 Juli 2025
Cara Cek Daftar Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif, berikut panduan langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun GTK masing-masing
- Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
- Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima atau tidak
Jika terjadi kesalahan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah untuk memastikan bahwa data di Dapodik telah diperbarui dan valid di tingkat pusat.
Kesimpulan
Insentif untuk guru non-ASN cair mulai Agustus 2025 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah kepada para tenaga pendidik non-PNS.
Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat dan segera periksa status penerimaan melalui akun GTK untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
Dengan memahami syarat dan cara cek insentif guru honorer tahun 2025, proses pencairan bisa berjalan lebih cepat dan Anda bisa memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang kesejahteraan serta meningkatkan motivasi dalam mendidik generasi masa depan.
















