Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Pencairan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025: Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
7 Agustus 2025
in Info
0
Pencairan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025: Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Pencairan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025: Ketahui Syarat dan Prosedurnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencairan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025: Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Pemerintah akan mulai mencairkan bantuan insentif guru non-ASN pada Agustus 2025 mendatang.

Program ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari jenjang TK hingga SMK, termasuk guru PAUD nonformal.

Namun, sebelum insentif dicairkan, penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan dan mengikuti proses administrasi yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat insentif guru honorer dan mekanisme pencairannya agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.



Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN?

Program insentif guru honorer 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada pendidik non-PNS dan non-PPPK.

Tujuannya adalah untuk memotivasi guru honorer agar terus menjalankan tugasnya dengan semangat, meskipun belum berstatus ASN.

Selain itu, insentif ini juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru yang masih menunggu proses rekrutmen ASN atau PPPK.

Besaran Dana Insentif Guru Honorer 2025

Jumlah insentif yang diberikan kepada guru non-ASN bervariasi, yaitu antara Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Nilai ini ditentukan berdasarkan kebijakan anggaran nasional dan kategori masing-masing guru.



Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut ini adalah kriteria yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan, terbagi dalam dua kelompok:

1. Guru Formal Non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
  • Untuk guru di satuan pendidikan formal, berikut syaratnya:
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Pendidikan terakhir minimal D4 atau S1
  • Terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Memenuhi jumlah jam kerja sesuai aturan berlaku
  • Tidak berstatus sebagai ASN (baik PNS maupun PPPK)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau program BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)




2. Guru PAUD Nonformal
  • Bagi guru PAUD di jalur nonformal, syarat yang harus dipenuhi adalah:
  • Telah mengabdi minimal 14 tahun tanpa putus hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
  • Sudah terdaftar di Dapodik
  • Tidak berstatus ASN
  • Telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN, paling lambat 31 Juli 2025




Cara Cek Daftar Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif, berikut panduan langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan akun GTK masing-masing
  • Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
  • Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima atau tidak

Jika terjadi kesalahan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah untuk memastikan bahwa data di Dapodik telah diperbarui dan valid di tingkat pusat.



Kesimpulan

Insentif untuk guru non-ASN cair mulai Agustus 2025 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah kepada para tenaga pendidik non-PNS.

Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat dan segera periksa status penerimaan melalui akun GTK untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.

Dengan memahami syarat dan cara cek insentif guru honorer tahun 2025, proses pencairan bisa berjalan lebih cepat dan Anda bisa memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang kesejahteraan serta meningkatkan motivasi dalam mendidik generasi masa depan.

Tags: bantuan guru non-ASN caircara cek insentif guru 2025info GTK insentif guru honorerinsentif guru honorer 2025insentif guru PAUD nonformalsyarat insentif guru non PNS

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Kapan BPNT Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos

Kapan BPNT Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kongres PSSI, Edy Rahmayadi Mundur

20 Januari 2019
Langkah-Langkah Ajukan KUR BRI di Medan Secara Tepat

Langkah-Langkah Ajukan KUR BRI di Medan Secara Tepat

25 September 2025
Cara Bayar TikTok PayLater Melalui Berbagai Metode Pembayaran

Cara Bayar TikTok PayLater Melalui Berbagai Metode Pembayaran

23 November 2025
Keutamaan Sedekah Subuh dan Rahasia Keberkahannya

Keutamaan Sedekah Subuh dan Rahasia Keberkahannya

3 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.