Pencairan PKH, BPNT, dan BLT Hari Ini: Pastikan Dana Bansos 2025 Cair Sebelum Libur Lebaran
Pemerintah mulai mencairkan berbagai jenis bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, hingga BLT Miskin Ekstrem mulai hari ini, dengan jadwal pencairan terakhir hingga 27 Maret 2025.
Momen ini menjadi sangat penting, terutama menjelang libur Lebaran yang dimulai pada 28 Maret 2025.
Berikut ini adalah 5 fakta penting terkait pencairan bansos 2025 yang harus Anda ketahui.
1. Pencairan PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem Hingga 27 Maret 2025
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial PKH, BPNT, dan BLT Miskin Ekstrem mulai hari ini, dengan pencairan terakhir pada 27 Maret 2025.
Pencairan ini dilakukan menjelang cuti bersama Idul Fitri 2025, untuk memastikan dana bantuan sampai kepada penerima sebelum libur panjang dimulai pada 28 Maret 2025.
2. PKH Tahap Pertama Cair untuk KPM yang Terverifikasi
Bantuan PKH tahap pertama tahun 2025 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi pada November dan Desember 2024.
Nominal yang diterima berkisar antara Rp225.000 hingga Rp600.000, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar KPM melaporkan saldo yang masuk ke rekening mereka.
3. BPNT Tahap Pertama Juga Dicairkan
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2025 juga mulai dicairkan.
KPM melaporkan saldo bantuan BPNT sebesar Rp600.000 yang diterima melalui rekening KKS, terutama di bank seperti Mandiri, BNI, dan BRI.
Namun, pencairan ini tidak merata, hanya sebagian KPM yang sudah menerima dana tersebut.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Mulai Disalurkan
Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai dicairkan untuk siswa di jenjang pendidikan tertentu, yaitu siswa kelas 1, 7, 10, dan kelas akhir (6, 9, dan 12).
Besaran dana PIP yang diterima bervariasi, yakni Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp900.000 untuk SMA sederajat, untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
5. Peraturan Baru Kemensos: Bansos Maksimal 5 Tahun
Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan aturan baru yang membatasi pemberian bantuan sosial maksimal selama 5 tahun.
Bantuan sosial akan diprioritaskan untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, dan balita, yang tetap akan mendapatkan bantuan lebih dari 5 tahun.
Untuk KPM usia produktif, bantuan sosial reguler akan dihentikan dan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi guna mendorong kemandirian ekonomi.
Penting untuk Memantau Kebijakan Kemensos
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait kebijakan terbaru ini dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan.
Harapannya, kebijakan ini akan lebih tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya pencairan bantuan sosial ini, diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi yang lebih baik bagi keluarga penerima, terutama dalam menghadapi kebutuhan dasar dan pendidikan.
















