Pencairan PKH BPNT Tahap IV Dimulai, Ini Syarat KTPnya
Informasi mengenai pencairan PKH BPNT tahap IV kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode ini.
Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara, kantor pos, atau e-warong sesuai mekanisme di daerah masing-masing.
Namun, satu hal yang sangat menentukan kelancaran pencairan adalah kesesuaian data pada KTP. Identitas yang tidak valid sering kali menjadi penyebab gagalnya bantuan diterima, sehingga pemerintah menekankan bahwa data kependudukan harus benar dan aktif di sistem.
Mengapa KTP Penting untuk Pencairan Bansos PKH dan BPNT?
KTP adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar terdaftar dalam sistem bantuan sosial. Pemerintah hanya dapat menyalurkan bansos kepada pemilik NIK aktif dan valid dalam DTSEN, yang kini menjadi basis data utama penentuan penerima bantuan.
Kesalahan kecil seperti perbedaan huruf nama, NIK tidak cocok, atau alamat yang tidak sesuai dapat menyebabkan verifikasi gagal dan pencairan tertunda.
Syarat KTP yang Wajib Dipenuhi untuk Pencairan Tahap IV
1. KTP asli dalam kondisi baik
KTP tidak boleh rusak, buram, atau sulit dibaca. Data harus terlihat jelas agar petugas dapat melakukan verifikasi.
2. NIK sesuai dengan data DTSEN
NIK pada KTP harus identik dengan NIK penerima pada sistem PKH atau BPNT. Jika berbeda, sistem otomatis menolak pencairan.
3. Nama lengkap harus cocok 100%
Nama pada KTP harus sama persis dengan nama yang tercantum di DTSEN. Perbedaan sedikit saja bisa menjadi kendala.
4. Alamat sesuai domisili pencairan
Bantuan dicairkan di wilayah sesuai domisili yang terdaftar. Jika sudah pindah alamat, penerima harus memperbarui data di Dukcapil dan pendamping sosial.
5. Wajib membawa KTP asli, bukan fotokopi
Petugas memerlukan identitas asli untuk verifikasi langsung.
6. Jika KTP hilang, wajib membawa Surat Kehilangan
Surat dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti, asalkan NIK tetap sesuai dengan data DTSEN.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Sinkron?
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, penerima perlu segera:
- Memperbarui data di Dukcapil
- Menghubungi pendamping PKH atau petugas desa
- Mengecek ulang status bansos di situs Cek Bansos
- Meminta sinkronisasi ulang data DTSEN setelah pembaruan selesai
Semakin cepat data diperbaiki, semakin cepat bantuan dapat dicairkan.
Pencairan PKH dan BPNT tahap IV merupakan momen penting bagi keluarga penerima manfaat. Namun, kelengkapan dan kecocokan data KTP menjadi kunci kelancaran penyaluran. Pastikan seluruh informasi kependudukan valid agar proses pencairan tidak terhambat.

















