Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024: Informasi Lengkap

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Februari 2025
in Informasi
0
Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024: Informasi Lengkap

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024: Informasi Lengkap

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2025: Informasi Lengkap

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali menetapkan peraturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Keputusan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan kepada negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.




Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Sesuai aturan yang berlaku, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini memberi waktu yang cukup bagi pensiunan untuk merencanakan pengeluaran mereka menjelang hari raya.

Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni. Tentu saja, jadwal pencairan ini dapat bergeser jika ada kendala administratif atau keuangan.

Pencairan ini bertujuan untuk membantu pensiunan mengatasi kebutuhan di tengah tingginya biaya hidup.

Komponen yang Diterima Pensiunan PNS

Bagi pensiunan yang berhak, beberapa komponen akan diterima dalam bentuk tunjangan.

Di antaranya adalah pensiun pokok, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak yang sah.




Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang juga menjadi bagian dari hak yang diterima pensiunan.

Tak kalah penting, pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok akan mendapatkan tambahan penghasilan yang membantu meringankan beban ekonomi.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Selain pensiunan PNS, TNI, dan Polri, janda/duda pensiunan serta anak dari pensiunan yang telah meninggal juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Hal ini untuk memastikan bahwa tunjangan ini dapat dirasakan oleh keluarga dari pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran dari THR dan Gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk pensiun pokok yang diterima pada bulan-bulan yang telah disebutkan sebelumnya.

Tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan juga ikut diperhitungkan.

Hal ini berarti besaran tunjangan yang diterima bisa bervariasi tergantung pada komponen yang ada pada masing-masing pensiunan.




Kendala Administratif dan Pembayaran

Meski sudah ditetapkan jadwal pencairan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 bisa saja tertunda jika ada kendala administratif atau masalah keuangan yang terjadi di tingkat pemerintahan.

Jika demikian, pembayaran akan dilakukan setelah tanggal yang ditetapkan.

Oleh karena itu, pensiunan diminta untuk mempersiapkan dokumen dan administrasi terkait agar tidak ada kendala dalam pencairan tunjangan ini.

Harapan untuk Tahun 2025

Meskipun Juknis atau petunjuk teknis mengenai THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 belum terbit, pensiunan PNS bisa mengacu pada peraturan yang ada pada tahun 2024 sebagai gambaran.

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan terbaru terkait pencairan tunjangan ini. Diharapkan, THR dan Gaji ke-13 ini dapat terus membantu pensiunan PNS dan keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.




Secara keseluruhan, pemerintah melalui PMK Nomor 15 Tahun 2024 berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan yang telah memberikan pengabdian kepada negara.

Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pensiunan dalam menjaga kualitas hidup mereka di masa pensiun.

Tags: gajigaji ke 13Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13Pensiunanpnsthr

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bantuan Sosial Beras 10 Kg: Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

Bantuan Sosial Beras 10 Kg: Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Melalui KTP 2025

Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Melalui KTP 2025

24 November 2025
Daftar ke Empat Partai, Akhyar Nasution Mantapkan Langkah

Daftar ke Empat Partai, Akhyar Nasution Mantapkan Langkah

21 Desember 2019
Tabloid Indonesia Barokah Diadukan

Tabloid Indonesia Barokah Diadukan

26 Januari 2019
Cara Buka Rekening Digital di BRImo Tahun 2025

Cara Buka Rekening Digital di BRImo Tahun 2025

29 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.