Pendaftaran DTKS Secara Online Melalui HP
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengajukan usulan melalui aplikasi “Cek Bansos” atau menghubungi aparat desa/kelurahan setempat untuk masuk ke dalam DTKS.
Data dalam DTKS akan diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLTS Lewat DTKS Sekarang
Apa Itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data induk yang digunakan pemerintah indonesia sebagai acuan utama dalam menyalurkan berbagai program bantuan dan pemberdayaan sosial.
Data ini memuat informasi tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Fungsi dan Manfaat DTKS
Terdaftar dalam DTKS sangat penting bagi masyarakat tidak mampu karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau beasiswa pendidikan
Program jaminan kesehatan, dan bantuan lainnya baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Cara Cek Status DTKS Online
Sebelum mengetahui cara pendaftaran DTKS, Anda dapat memeriksa status kepesertaan DTKS dan penerimaan bansos secara online melalui dua cara:
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
- Pendaftaran DTKS Bisa juga melalui Aplikasi Cek Bansos, berikut adalah caranya:
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk NIK e-KTP dan mengunggah foto KTP serta swafoto.
- Setelah akun diverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil” untuk melihat status desil dan penerimaan bantuan.
Prosedur Pendaftaran DTKS
Pendaftaran DTKS tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui pengusulan. Proses pendaftaran saat ini telah bertransformasi, namun alur umumnya tetap melibatkan pemerintah daerah:
Datang ke Kelurahan/Desa:
Warga yang merasa tidak mampu dapat mengusulkan diri atau diusulkan oleh RT/RW ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
Musyawarah dan Input Data:
Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan/Desa (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan. Data yang disetujui akan diinput oleh operator kelurahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, termasuk kunjungan lapangan ke rumah warga.
Pengesahan:
Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh Wali Kota/Bupati dan diteruskan kepada Gubernur, lalu ke Menteri Sosial untuk ditetapkan dalam SK Menteri Sosial. Data baru akan muncul di sistem setelah proses ini selesai.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk mendaftar DTKS secara online.
















