Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Siswa SMA, SMK, dan Paket C Bisa Daftar

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Februari 2025
in Informasi
0
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Siswa SMA, SMK, dan Paket C Bisa Daftar

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Siswa SMA, SMK, dan Paket C Bisa Daftar

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Siswa SMA, SMK, dan Paket C Bisa Daftar

Mulai tanggal 4 Februari 2025, pemerintah membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini berlaku untuk siswa dari SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah, serta peserta Paket C, yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 ini bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), dan kali ini pengelolaan KIP Kuliah beralih ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) setelah sebelumnya dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).




Siswa yang dapat mendaftar adalah lulusan tahun 2025, serta lulusan 2024 dan 2023 yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sementara itu, perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki sistem KIP Kuliah terpisah.

Prioritas Penerima KIP Kuliah

Prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), juga menjadi prioritas.




Namun, bagi yang tidak memiliki KIP di SMA atau tidak terdaftar dalam DTKS, PPKE, PKH, atau KKS, masih tetap berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa.

SKTM berlaku jika pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah, pastikan untuk mengikuti petunjuk resmi dari Kemendikbudristek dan PPAPT.

Tags: beasiswa KIP Kuliah 2025DTKSKip KuliahPendaftaran KIP KuliahPKHPrioritas Penerima KIP Kuliah

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Ketentuan Jalur Prestasi SPMB 2025 untuk Pendaftaran Sekolah

Ketentuan Jalur Prestasi SPMB 2025 untuk Daftar Masuk Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Puasa Menjadi Ibadah yang Paling Dijaga Umat Islam

Mengapa Puasa Menjadi Ibadah yang Paling Dijaga Umat Islam

21 Desember 2025
Balai Bahasa Provsu Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik

Balai Bahasa Provsu Gelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia Di Ruang Publik

16 November 2018
Napi Agus L Diperlakukan Istimewa dalam lapas, LSM Penjara Minta Tegakan Keadilan

Napi Agus L Diperlakukan Istimewa dalam lapas, LSM Penjara Minta Tegakan Keadilan

5 April 2018
Cara Urus BPKB Untuk Kendaraan Baru

Cara Urus BPKB Untuk Kendaraan Baru

27 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.