Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Siswa SMA, SMK, dan Paket C Bisa Daftar
Mulai tanggal 4 Februari 2025, pemerintah membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini berlaku untuk siswa dari SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah, serta peserta Paket C, yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 ini bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), dan kali ini pengelolaan KIP Kuliah beralih ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) setelah sebelumnya dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Siswa yang dapat mendaftar adalah lulusan tahun 2025, serta lulusan 2024 dan 2023 yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sementara itu, perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki sistem KIP Kuliah terpisah.
Prioritas Penerima KIP Kuliah
Prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), juga menjadi prioritas.
Namun, bagi yang tidak memiliki KIP di SMA atau tidak terdaftar dalam DTKS, PPKE, PKH, atau KKS, masih tetap berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa.
SKTM berlaku jika pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah, pastikan untuk mengikuti petunjuk resmi dari Kemendikbudristek dan PPAPT.
















