Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online: Syarat Lengkap dan Link Resmi Bapenda Kota

Anissa by Anissa
18 Oktober 2025
in Artikel
0
Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online: Syarat Lengkap dan Link Resmi Bapenda Kota
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online: Syarat Lengkap dan Link Resmi Bapenda Kota

Apakah kamu memiliki usaha di bidang hotel, restoran, atau hiburan di Kota Medan? Jika ya, kamu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Kini, prosesnya semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui portal resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Simak syarat lengkap, link pendaftaran, dan panduan praktisnya di sini!

Apa Itu NPWPD HRH Medan Online?

NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha yang wajib membayar pajak daerah.
Sektor HRH (Hotel, Restoran, Hiburan) menjadi salah satu kategori wajib pajak yang paling aktif di Kota Medan.

Melalui sistem Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Semua proses, mulai dari pengisian data hingga unggah berkas, bisa dilakukan lewat situs smarttax.medan.go.id . Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan aplikasi UBER SPPPD Online, sehingga kamu dapat memantau status registrasi dengan mudah.

Syarat Pendaftaran NPWPD HRH Medan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Online
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Pemilik – Materai Elektronik Rp. 10.000) *Pdf
  • Nib (Pribadi/Badan/Cv) *Pdf
  • Surat Keterangan Usaha Dari Lurah (Bagi Yang Tidak Memiliki Nib) *Pdf
  • Data Pendirian Usaha (Badan/Cv/Pt) – Dikirim Melalui Wa, File Pdf
  • Fotokopi Ktp (Pemilik) *Pdf
  • Fotokopi Ktp (Penanggung Jawab)
  • Fotokopi Usaha Tampak Depan

Langkah-langkah Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online

Berikut panduan praktis yang bisa kamu ikuti untuk melakukan Pendaftaran NPWPD HRH Medan Online:

  • Buka browser Chrome di ponsel atau komputer.
  • Ketik alamat situs: smarttax.medan.go.id.
  • Pilih menu Registrasi UBER SPPPD Online.
  • Isi data lengkap sesuai dengan identitas pemilik dan usaha.
  • Unggah semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Klik Submit dan tunggu konfirmasi dari Bapenda Kota Medan.
  • Jika semua berkas valid, NPWPD kamu akan diterbitkan secara digital.

Di sisi lain, bagi kamu yang mengalami kendala, bisa langsung menghubungi petugas Bapenda melalui WhatsApp di 0822-7686-3640. Mereka siap membantu proses registrasi dan verifikasi dokumen.

Tags: Bapenda Kota MedanCara Daftar NPWPD OnlineDaftar NPWPD HRH OnlineLink Resmi NPWPD MedanNPWPD MedanPajak Hiburan Medanpajak hotel medanpajak restoran medanPendaftaran NPWPD HRH Medan OnlinePendaftaran Pajak Daerah MedanSmart Tax MedanSmartTax MedanUBER SPPPD Medan

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
Warga Medan Siap Terima PKH Oktober 2025

Warga Medan Siap Terima PKH Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemberdayaan Organisasi untuk Mencetak Kader-Kader yang Unggul

Pemberdayaan Organisasi untuk Mencetak Kader-Kader yang Unggul

14 Desember 2019

APBD Padangsidimpuan Rp876 Miliar

3 Desember 2018
Cara Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Rehab

Cara Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Rehab

20 Maret 2025
Bantuan Pangan Oktober 2025 Cair Lagi! Warga Terima Beras dan Minyak Goreng Gratis

Bantuan Pangan Oktober 2025 Cair Lagi! Warga Terima Beras dan Minyak Goreng Gratis

7 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.