Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 Resmi Dimulai, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kementerian Pendidikan kembali membuka peluang bagi para guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2025. Pendaftaran resmi dibuka sejak 8 Mei 2025 lalu, dan ditujukan bagi guru-guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi bagi pendidik, sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan mengikuti PPG ini, guru diharapkan dapat menjadi tenaga profesional yang siap menjawab tantangan dunia pendidikan masa kini.
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG 2025?
Program ini dirancang untuk beberapa kategori guru, antara lain:
- Guru aktif yang terdaftar di Dapodik dan masih mengajar di tahun ajaran 2023/2024.
- Guru penggerak yang belum bersertifikasi.
- Alumni PLPG yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru yang beralih dari jabatan fungsional lainnya.
- Guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP).
Tahapan dan Jadwal PPG Daljab 2025
Pastikan Anda tidak melewatkan tahapan berikut:
- Pemanggilan melalui SIMPKB: 8–17 Mei 2025
- Lapor Diri dan Orientasi LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK): 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPG: 7 – 19 Juli 2025
Cara Mengetahui Apakah Anda Terpilih
Untuk mengetahui status pemanggilan, silakan:
- Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id
- Klik tombol “Login SIMPKB”
- Masuk menggunakan akun pribadi
Jika terpilih, notifikasi beserta lokasi LPTK akan langsung terlihat
Panduan Pendaftaran Berdasarkan Jenis Guru
Untuk Guru Aktif & Peralihan Jabatan:
- Terima notifikasi di akun SIMPKB
- Lapor diri secara daring ke LPTK tujuan
- Ikuti pembelajaran mandiri
- Daftar UKPPPG setelah modul selesai
- Untuk Alumni PGP/PLPG:
Dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui akun SIMPKB - Tidak wajib mengikuti pembelajaran ulang
Dokumen Penting untuk Lapor Diri
Pastikan dokumen berikut telah disiapkan dan diunggah melalui aplikasi LPTK:
- Pakta integritas
- Biodata (format dari PD Dikti)
- Ijazah & transkrip nilai S1/D4 (legalisir)
- KTP atau SIM
- Pas foto berwarna ukuran 4×6
- Surat keterangan sehat dari faskes
- SKCK dari Kepolisian
- Surat bebas NAPZA
- NPWP (jika ada)
- Tambahan dokumen sesuai permintaan LPTK
Jika Anda belum masuk dalam daftar tahap pertama, jangan cemas. Gelombang selanjutnya akan segera diumumkan melalui akun SIMPKB Anda. Pastikan data sudah lengkap dan terus pantau notifikasi secara berkala. PPG Dalam Jabatan 2025 adalah peluang strategis bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi resmi dan meningkatkan kualitas mengajar. Jangan sampai tertinggal, cek akun SIMPKB Anda hari ini dan lengkapi semua persyaratan tepat waktu!

















