Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Sebanyak 253. 407 pengajar PAUD Non Formal yang bekerja di tempat seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk satu kali pembayaran sebesar Rp600 ribu sebagai hadiah istimewa dari Presiden Prabowo Subianto menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-formal di tanah air.
Besaran dan Peraturan BSU Pendidik PAUD Non Formal
Jumlah BSU yang diberikan adalah sebesar Rp600 ribu dan disalurkan secara langsung. Aturan mengenai penyaluran dukungan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis untuk penyampaian BSU kepada pendidik PAUD Non-Formal. Dukungan ini ditujukan kepada pengajar yang tidak berstatus sebagai ASN dan tidak memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Syarat Penerima BSU Guru PAUD Non Formal
Untuk bisa mendapatkan BSU ini, pendidik harus memenuhi kriteria berikut:
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak sedang menerima bantuan insentif atau upah subsidi lainnya dari Kemendikdasmen ataupun bansos dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera
- Tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS, tetapi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja yang mendapatkan upah
- Terdaftar dalam Dapodik sesuai dengan tugas sebagai pendidik di KB dan TPA
- Memiliki pendapatan maksimum Rp3. 500. 000 per bulan
- Mengisi dan mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari info GTK
Cara Cek dan Pencairan BSU Pendidik PAUD Non Formal
Tenaga pengajar yang berhak menerima BSU tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, tetapi melalui penginputan dan pembaruan data oleh pendidik di KB atau TPA dalam aplikasi DAPODIK. Data tersebut akan diverifikasi dan disinkronkan oleh Ditjen GTK dan Puslapdik untuk menerbitkan SK penerima Bantuan Subsidi Upah.
Langkah Pencairan BSU
- Puslapdik akan bekerja sama dengan bank penyalur untuk membuat nomor rekening penerima secara kolektif.
- Pendidik diharuskan mengaktivasi rekening mereka di bank penyalur, yang biasanya adalah Bank Himbara atau Pos Indonesia.
- Dokumen yang dibutuhkan mencakup KTP, NPWP, SK BSU, Surat Keterangan Aktif Mengajar, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Batas waktu untuk aktivasi rekening umumnya sampai dengan 30 Januari 2026.

















