Penerima Bantuan KLJ Resmi Terima Dana Rp.600 Ribu, Ini Prosedur Cara Pengecekannya
Demi menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat lansia kurang mampu di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi setempat bersama dengan Dinas Sosial kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta untuk bulan Juli 2025.
Melalui program KLJ ini, para lansia penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Dana tersebut bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan dasar lansia dari keluarga pra-sejahtera yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
Jadwal Pencairan Dana KLJ Juli 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, penyaluran KLJ tahap Juli 2025 dilakukan secara bertahap mulai pertengahan bulan Juli melalui bank DKI atau rekening yang telah ditetapkan. Para lansia penerima bantuan diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening mereka guna memastikan dana sudah masuk.
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Rp600 Ribu
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ tahap Juli 2025, berikut ini langkah mudah yang bisa dilakukan untuk pengecekan secara online:
Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Kemudian klik “Cek”.
Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, Anda hanya tinggal menunggu proses pencairan dana yang akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Syarat Penerima Bantuan KLJ Juli 2025
Tidak semua lansia di Jakarta secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria penerima KLJ yang ditetapkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta:
Calon penerima KLJ harus ber-KTP DKI Jakarta dan tinggal menetap di wilayah DKI.
Penerima KLJ harus tergolong dalam kategori lanjut usia, yaitu minimal berusia 60 tahun ke atas pada saat pendataan.
Calon penerima wajib terdata dalam DTKS Dinas Sosial DKI Jakarta yang menandakan mereka berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu.
Penerima tidak boleh merangkap sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- dan bansos lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat
Calon penerima KLJ harus memiliki keterbatasan dari segi pendapatan dan/atau tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Demikian informasi terkait pencairan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap Juli 2025 sebesar Rp600 ribu. Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta


















Comments 1