Cara Mengecek Status Penerima KIP Kuliah 2025
Status Penerima KIP Kuliah 2025 dapat dicek melalui link resmi Kemendikbud. KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk kartu yang merupakan bagian PIP untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Apa itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Kartu Indonesi Pintar (KIP) adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Apa saja persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah tahun 2025?
Berikut Ini Persyaratan Untuk Mendaftar Program KIP Kuliah 2025
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnnya, serta memiliki NISN, NPSN DAN NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Sejahtera, dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Adapaun Berkas-berkas yang harus dikumpulkan untuk syarat-syarat pengajuan penerima KIP Kuliah 2025 seperti berikut:
- Fotocopy Kartu Pelajar.
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA/MAK dilegalisir.
- Fotocopy Hasil Nilai Nasional dilegalisir.
- Fotocopy Raport kelas 10-12 dilegalisir.
- Fotocopy Sertifikat Bukti Prestasi Akademik atau Non Akademik.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Daftar penghasilan orang tua yang telah disah kan (RT/RW/Lurah/Camat).
- Penerima KIP Kuliah 2025 harus memliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bukti dari panti sosial/panti asuhan (apabila ada) dan surat keterangan tidak mampu
- Foto rumah tempat tinggal orang tua tampak depan, tampak belakang, samping kiri dan kanan, ruang dalam seperti ruang tamu, ruang dapur, ruang kamar.
- Fotocopy rekening listrik terbaru.
- Fotocopy rekening PDAM terbaru.
- Surat Keterangan Status Kepemilikan rumah dari (RT/RW/Lurah/Camat).
Cara Cek Status KIP 2025 Melalui HP
- Buka Browser di hp kamu dan akses pip.kemendikdasmen.go.id
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukan kedua nomor tanpa spasi atau tanda baca tambahan.
- Klik “Cari” dan tunggu hasilnya.
Jika nama siswa muncul, sistem menampilkan status penerima KIP Kuliah 2025 berserta informasi pencairan dana. Jika tidak ditemukan, artinya siswa belum terdaftar atau belum memenuhi kriteria penerima PIP.

















