Penerima PIP 2025 Termin 2 Dapat Dicairkan Sampai September, Berikut Syaratnya
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan untuk siswa di seluruh Indonesia. Kali ini, Penerima PIP 2025 Termin 2 dapat mencairkan dana hingga akhir September 2025.
Program ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Simak syarat, cara mencairkan, dan cara cek penerima bantuan pendidikan ini di artikel lengkap berikut.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat. Dana ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan. Selain itu, bantuan ini bisa membantu membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2
Pencairan dana PIP 2025 Termin 2 telah berlangsung sejak bulan Mei 2025. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap oleh sekolah dan bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Termin 2 Lewat Website
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Klik menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi (CAPTCHA).
- Klik Cek Penerima PIP.
Jika nama Anda muncul lengkap dengan jumlah bantuan, maka dana sudah bisa dicairkan.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Termin 2 Lewat Sipintar
Kunjungi situs resmi SIPINTAR
https://pip.kemendikdasmen.go.id
atau unduh aplikasi SIPINTAR di Google Play Store untuk Android.Pilih menu “Cari Penerima PIP” pada halaman utama.
Masukkan data siswa berupa:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Hasil perhitungan captcha/verifikasi sederhana (misalnya soal matematika)
Klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat status.
Jika data siswa terdaftar sebagai penerima PIP, akan muncul informasi seperti nama, sekolah, status bantuan, dan status pencairan dana.
Besar Bantuan Penerima PIP 2025
- Siswa SD (Sekolah Dasar) / MI
Untuk siswa baru dan kelas akhir, mendapatkan bantuan Rp225.000. - Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) / MTS
Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000. - Siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) / MA / SMK
Untuk kelas 10 dan 11 SMA/SMK, dana Rp1.000.000 per tahun, sementara kelas akhir (kelas 12) mendapat Rp500.000. Ada informasi tambahan bahwa nominal bantuan SMA/SMK bisa naik hingga Rp1.800.000 per tahun khususnya untuk beberapa jenjang.
















