Penerima PKH Resmi Terima Bansos BPNT Dua Program Sembako, Simak Informasinya
Penerima PKH Resmi Terima Bansos BPNT Dua Program Sembako, Simak Informasinya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai integrasi bansos PKH dan BPNT.
Sesuai instruksi pemerintah, seluruh penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) seharusnya juga mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako.
Mengapa demikian? Karena BPNT adalah bagian dari bansos komplementer bagi penerima PKH.
Selain BPNT program sembako, ada juga:
Program Indonesia Pintar (PIP)
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Dulu, saat masih menggunakan DTKS, ada beberapa penerima PKH yang hanya menerima bantuan PKH saja, atau yang sering disebut “PKH murni”. Hal ini terjadi karena adanya masalah data atau sistem pada waktu itu.
Saat ini, setelah data diintegrasikan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah berharap tidak ada lagi KPM yang hanya menerima PKH murni. Seluruh penerima PKH diupayakan untuk juga menerima BPNT.
Bagaimana jika Anda masih PKH murni?
Jika saat ini Anda hanya menerima bantuan PKH dan BPNT belum cair, coba tunggu hingga akhir periode pencairan bantuan sosial tahap kedua ini.
Bisa jadi, BPNT Anda hanya mengalami keterlambatan pencairan. Namun, jika hingga akhir periode pencairan tahap kedua ini BPNT tetap tidak cair, kemungkinan besar data Anda masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi sebagai penerima BPNT program sembako.
Instruksi untuk melakukan survei dan validasi ulang seluruh penerima PKH murni agar bisa mendapatkan BPNT sudah dikeluarkan sejak akhir tahun 2024.
Jadi, bagi Anda yang selama ini hanya menerima PKH dan kini di pencairan tahap kedua sudah mendapatkan BPNT, bersiaplah juga untuk menerima penebalan bantuan sosial sebesar Rp400.000 dan beras sebanyak 20 kg.
Kartu KKS wajib dipegang dan ditransaksikan sendiri oleh pemiliknya. Kartu ini tidak boleh dipegang atau ditransaksikan oleh pihak lain, dengan alasan apa pun.
Penerima bantuan sosial biasanya akan diprioritaskan apabila ia aktif sebagai penerima bantuan sosial.
Untuk pendaftaran anak sekolah tahun ajaran baru, Anda masih boleh menggunakan data tahap satu. Jadi, jika bantuan sosial Anda cair pada tahap satu, bisa menggunakan data tersebut.
Jika melalui kartu KKS biasanya diminta nomor kartu KKS di bagian belakang, maka bagi yang biasa cair melalui PT Pos Indonesia, Anda bisa menggunakan undangan pencairan bantuan sosial tahap satu.
Saat ini, komponen anak usia dini dalam PKH hanya berlaku untuk usia 0 sampai 5 tahun. Jika anak sudah memasuki usia 6 tahun namun belum disekolahkan (belum terdaftar di Dapodik sekolah setempat, misalnya TK), maka bantuan sosialnya tidak akan cair lagi.
Bantuan akan cair kembali ketika anak sudah disekolahkan dan terdaftar di Dapodik (misalnya di SD kelas 1).
Penting diketahui, jika sudah masuk SD, komponennya bukan lagi balita, melainkan anak sekolah dasar (SD kelas 1).
Untuk bantuan BPNT, tidak masalah jika KPM tersebut tidak lagi memiliki komponen (misalnya anak balitanya sudah berusia 6 tahun dan belum masuk sekolah).
Ini berbeda dengan PKH yang memang wajib memiliki komponen untuk bisa cair. Jadi, bansos BPNT tidak akan dihapus hanya karena komponen balita tidak lagi terpenuhi.

















