Penerimaan SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026, Benarkah? Simak Penjelasannya!
Lini masa media sosial X saat ini ramai membahas isu penangguhan penerimaan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 2026.
Isu ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti yang diketahui, seleksi CPNS baru saja menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025).
Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengusulan penetapan NIP CPNS akan dilakukan mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun atau masa prajabatan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa penerimaan SK CPNS untuk pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten akan ditangguhkan hingga 2026.
“Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026,” tulis salah satu unggahan di media sosial pada Rabu (19/2/2025).
Lantas, benarkah penerimaan SK CPNS akan ditangguhkan hingga 2026?
Tanggapan BKN soal Isu Penangguhan SK CPNS
Mohammad Ridwan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar resmi terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Ridwan menjelaskan, seharusnya penundaan CPNS di tingkat pemprov atau kabupaten tidak terjadi.
“Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu,” ujar Ridwan, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Ridwan juga menegaskan bahwa anggaran untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
Walau demikian, BKN masih perlu mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ridwan mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2021, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Pada saat itu, anggaran gaji ASN PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Waktu itu DAU bersifat gelondongan (block grant), jadi daerah dengan penderita COVID tinggi menggerus DAU,” jelasnya.
Namun, pemerintah kemudian melakukan perbaikan dengan mengatur DAU secara lebih terstruktur, sehingga anggaran untuk belanja PPPK tetap terlindungi.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, proses seleksi CPNS sudah memasuki tahap akhir.
Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), mereka akan diminta untuk mengisi DRH dan NIP sebelum pengusulan penetapan NIP CPNS pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Demikian informasi mengenai penundaan penerimaan SK CPNS dan jadwal seleksi CPNS 2024.
Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari BKN terkait penerimaan CPNS ini.
















