Pengajuan DTKS Mandiri 2025: Solusi Agar Masuk Data Penerima Bansos
Masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) karena tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, DTKS menjadi basis utama bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan, seperti PKH, BPNT, PIP, hingga BSU.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri ke dalam DTKS melalui jalur online maupun langsung ke dinas sosial setempat.
Pengajuan DTKS secara mandiri menjadi solusi bagi masyarakat rentan yang belum terjangkau oleh pendataan sebelumnya.
Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?
DTKS adalah data yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI yang mencakup informasi sosial dan ekonomi individu serta rumah tangga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Data ini menjadi dasar utama untuk penentuan penerima berbagai program bansos pemerintah.
Jika seseorang tidak tercatat di dalam DTKS, maka secara otomatis ia tidak dapat menerima bantuan sosial meskipun sebenarnya memenuhi kriteria.
Syarat Pengajuan DTKS Secara Mandiri
Untuk dapat mengajukan diri ke dalam DTKS secara mandiri, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan KK
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Belum pernah menerima bantuan sosial atau sudah tidak aktif sebagai penerima
- Berdomisili sesuai dengan alamat pada KTP
Cara Ajukan DTKS Mandiri 2025
Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan DTKS secara mandiri, yakni melalui aplikasi dan pengajuan langsung:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos (Kemensos):
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos RI di Play Store
- Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif
- Ajukan permohonan masuk DTKS pada fitur Usul
- Unggah foto rumah, KTP, dan kondisi keluarga
- Melalui Dinas Sosial Setempat:
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW
- Mengisi formulir pengajuan DTKS
- Proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi lapangan
Proses Verifikasi dan Penetapan
Setelah diajukan, data calon peserta DTKS akan diverifikasi oleh pihak kelurahan dan Dinas Sosial. Proses ini melibatkan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi riil calon penerima. Jika lolos, data akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai bagian dari DTKS nasional. Setelah masuk DTKS, masyarakat berpeluang menjadi penerima berbagai program bansos pemerintah yang sesuai.
Penutup
Pengajuan DTKS mandiri merupakan langkah progresif pemerintah dalam membuka akses lebih luas terhadap perlindungan sosial.
Masyarakat kini tidak harus menunggu pendataan dari petugas, melainkan dapat secara aktif mendaftarkan diri dan keluarganya.
Kesadaran dan partisipasi publik dalam mengajukan DTKS sangat penting, agar bantuan sosial bisa tepat sasaran dan merata.
Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen dan data yang diajukan lengkap dan benar, agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, inilah saat yang tepat untuk memastikan nama Anda tercatat di DTKS 2025.

















