Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Aturannya

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
20 November 2025
in Artikel, Info
0
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Aturannya

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Aturannya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapan SK dan Nomor Induk PPPK Diterbitkan?

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 masih terus berjalan dan menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu para tenaga honorer.





Hingga kini, jadwal pengangkatan berbeda di setiap instansi karena setiap wilayah memiliki kebijakan dan anggaran yang tidak sama. Itulah sebabnya, tanggal penerbitan SK tidak dapat disamakan secara nasional.

Tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK paruh waktu perlu memantau informasi resmi dari instansi di wilayah masing-masing.

Pengangkatan dan pemberian SK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi sehingga waktu pelaksanaannya bisa lebih cepat atau lebih lama bergantung pada progres yang berjalan di daerah tersebut.

Update Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam unggahan terbaru @bkngoidofficial pada Selasa (18/11/2025), BKN menyampaikan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2024 tahap I–II dan PPPK paruh waktu masih diproses baik di instansi pusat maupun daerah.

Para kandidat diimbau untuk memantau perkembangan secara rutin melalui kanal resmi BKN maupun Kantor Daerah BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Contoh progres daerah:

  • Kabupaten Bekasi telah menyerahkan 3.058 SK pengangkatan PPPK paruh waktu, langsung diberikan oleh Bupati Bekasi.
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga telah mengangkat 485 PPPK paruh waktu melalui penyerahan SK resmi.

Setelah SK diterima, pegawai dapat mulai bekerja sesuai ketentuan jam kerja PPPK paruh waktu, yakni 20 jam per minggu atau sekitar 4 jam per hari.

Kontrak kerja berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebijakan instansi masing-masing.


Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas?

Sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025:

  • Penerbitan Nomor Induk PPPK wajib diselesaikan maksimal 7 hari kerja sejak data disampaikan.
  • Setelah SK diterbitkan, kamu bisa langsung mulai bertugas sesuai perjanjian kerja.

Artinya, waktu mulai bertugas sangat bergantung pada kapan SK kamu diterbitkan.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Gaji PPPK paruh waktu bergantung pada anggaran masing-masing instansi. Dalam aturannya, gaji dibayarkan sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah atau pusat. Karena itu, nominal gaji bisa berbeda di setiap wilayah.

Banyak instansi menggunakan acuan UMP 2025, antara lain:

  • Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985

(daerah lain mengikuti daftar UMP 2025 masing-masing)



Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Belum ada aturan resmi mengenai tunjangan khusus PPPK paruh waktu. Namun, hak pegawai tercantum dalam perjanjian kerja yang mencakup:

  • Nama jabatan
  • Ekspektasi kinerja
  • Unit kerja
  • Skema kerja
  • Masa kontrak
  • Hak dan kewajiban
  • Ketentuan sanksi

Untuk mengetahui hak apa saja yang kamu terima, lihat kembali perjanjian kerja yang diberikan oleh instansi.

Tags: aturan PPPKBKN PPPKgaji pppk 2025honorer 2025informasi PPPK terbarujadwal PPPK paruh waktuNI PPPKpenetapan NI PPPKPengangkatan PPPK Paruh Waktuperjanjian kerja PPPKPPPK Paruh Waktu 2025rekrutmen PPPK paruh waktuSK PPPK Paruh Waktutugas PPPK paruh waktuUMP 2025

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Fintech Syariah: Masa Depan Keuangan Halal Berbasis Teknologi

Fintech Syariah: Masa Depan Keuangan Halal Berbasis Teknologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Ibu Mendapat Kedudukan Tertinggi dalam Islam?

Mengapa Ibu Mendapat Kedudukan Tertinggi dalam Islam?

20 November 2025
Kapan BPNT Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos

Kapan BPNT Agustus 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansos

7 Agustus 2025
Pandeglang Terparah, Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Mencapai 62 Orang

Pandeglang Terparah, Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Mencapai 62 Orang

23 Desember 2018
Bosan ke Mall? Ini 5 Wisata Alam di Berastagi yang Cocok untuk Liburan

Bosan ke Mall? Ini 5 Wisata Alam di Berastagi yang Cocok untuk Liburan

25 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.