Seorang polisi bernama Briptu B oknum, ditangkap di kawasan Hotel Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara karena terlibat dalam konsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang temannya di kamar hotel.
Briptu B diduga mendapatkan sabu dari temannya atau dari seorang bandar narkoba yang ia kenal.
Penangkapan tersebut tidak terlepas dari peran sang istri yang melapor ke atasannya setelah terjadi perselisihan rumah tangga antara mereka.
Seksi Propam Polres Batubara yang bertanggung jawab atas kode etik dan pelanggaran disiplin akan menangani kasus tersebut, sedangkan penanganan kasus narkoba akan ditangani oleh Sat Res Narkoba.
Akibat tindakan tersebut, oknum polisi tersebut terancam akan dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat karena sudah mencoreng nama baik kepolisian.

















