Penggerebekan Penimbunan 60 Ton Solar di Medan dan 2 Ton Solar di Aceh Utara
Medanaktual-Dua lokasi gudang penyimpanan solar subsidi digerebek oleh TNI dan Polri. Salah satunya berada di Kota Medan, sementara yang lain di Aceh Utara.
Untuk gudang di Kota Medan, terletak di bekas gudang PT Fast Mo di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Gudang ini digerebek oleh petugas Kodim 0201/Medan dan Koramil 0201-11/Medan Deli. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sekitar 60 ton solar subsidi, di mana 55 ton disimpan dalam drum dan sisanya, 5 ton, disimpan di tangki truk BK 9159 LW yang berada di dalam gudang.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar, dan Sertu Suparno, yang mencurigai aktivitas truk tangki yang sering keluar masuk dari gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019. Namun, para pelaku yang diduga melakukan penimbunan solar subsidi tersebut berhasil kabur sebelum petugas tiba di lokasi.
Di sisi lain, di Aceh Utara, gudang penyimpanan solar subsidi juga digerebek oleh penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang gudang BBM beroperasi tanpa izin atau ilegal. Tim penyelidik berhasil mengamankan 8 drum berisi solar berukuran 200 liter, 25 jerigen berisi solar berukuran 35 liter, dan 21 jerigen kosong berukuran 35 liter, serta 1 unit truk tanpa STNK.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi penggerebekan telah diserahkan ke pihak Polres Belawan dan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini mendapat apresiasi dari Panglima Kodam I/Bukit Barisan, yang berharap dapat menjadi motivasi bagi para prajurit TNI dalam membantu masyarakat dan menjadi solusi dalam mengatasi masalah yang dihadapi.

















