Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji rencana untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp7,6 triliun.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini terkendala oleh tunggakan iuran yang membuat kepesertaan mereka nonaktif dan sulit mengakses layanan kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi data dan perhitungan terkait jumlah nominal tunggakan yang akan dihapus. “Kami sedang mempelajari dan menghitung ulang data tunggakan tersebut agar kebijakan ini tepat sasaran,” ujarnya pada 9 Oktober 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan total tunggakan iuran peserta saat ini mencapai Rp7,691 triliun.
Nilai ini menunjukkan besarnya beban tunggakan yang selama ini menjadi kendala bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Manfaat Pemutihan Tunggakan BPJS bagi Peserta Mandiri
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah positif yang patut didukung.
Kebijakan ini akan membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta mandiri, khususnya dari kelas 3 yang paling banyak mengalami kesulitan karena tunggakan.
Menurut Timboel, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang menyebabkan banyak peserta gagal bayar, sehingga tunggakan menumpuk. Misalnya, iuran kelas 3 yang semula Rp23 ribu naik menjadi Rp35 ribu setelah subsidi pemerintah.
“Dengan adanya penghapusan tunggakan ini, diharapkan peserta mandiri bisa aktif kembali dan menikmati layanan JKN tanpa beban hutang iuran,” jelasnya.
Penyebab Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Tunggakan iuran BPJS terutama disebabkan oleh dua faktor: kemampuan ekonomi peserta yang terbatas dan ketidakmauan membayar akibat ketidakpuasan terhadap kualitas layanan kesehatan.
Ketika layanan kesehatan dirasa kurang memuaskan, banyak peserta enggan melanjutkan pembayaran iuran.
Namun, Timboel yakin kebijakan pemutihan akan membawa lebih banyak manfaat, termasuk memperkuat keuangan BPJS dalam jangka panjang.
Peserta yang kembali aktif akan rutin membayar iuran, memperkuat sistem gotong royong JKN.
Baca Juga: Banyak Bansos yang Cair pada Oktober 2025, Berikut Daftarnya!
Aspek Keadilan dan Keberlanjutan Sistem JKN
Pemutihan tunggakan juga dianggap sebagai langkah keadilan sosial, memberikan kesempatan bagi peserta yang memang tidak mampu membayar agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. “Kalau orang kaya dapat tax amnesty, mengapa peserta yang kesulitan ekonomi tidak mendapatkan keringanan?” tambah Timboel.
Selain itu, penghapusan tunggakan dapat meningkatkan efektivitas distribusi peserta antara peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI), sehingga anggaran negara bisa lebih fokus kepada yang benar-benar membutuhkan.
Tantangan dan Risiko Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS
Meski banyak manfaatnya, kebijakan pemutihan ini juga berisiko menimbulkan moral hazard, di mana peserta dapat menganggap tunggakan akan selalu dihapuskan sehingga mengurangi kedisiplinan pembayaran.
Analis senior Ronny P. Sasmita menyoroti bahwa kebijakan ini harus dilakukan sebagai langkah satu kali (one-off policy) dan diikuti dengan penguatan sistem kepatuhan pembayaran.
Pengintegrasian data peserta dengan NIK, penerapan sanksi administratif, dan pemotongan iuran langsung dari sumber penghasilan peserta non-formal menjadi beberapa solusi yang dapat diterapkan.
Ronny juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai prinsip gotong royong dalam BPJS agar peserta memahami bahwa ini bukan bantuan sosial semata, melainkan sistem yang membutuhkan kontribusi bersama.
Langkah Ke Depan: Pemutihan Plus Peningkatan Layanan dan Pengawasan
Untuk mencegah terjadinya tunggakan baru di masa depan, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu memperbaiki kualitas layanan kesehatan serta memperketat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang masih kerap melakukan pelanggaran.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi administratif bagi penunggak iuran juga menjadi kunci dalam meningkatkan kedisiplinan peserta mandiri.
Kesimpulan
Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan Rp7,6 triliun merupakan langkah strategis untuk mengaktifkan kembali jutaan peserta mandiri, memberikan keadilan sosial, serta memperkuat sistem JKN.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penguatan sistem kepatuhan, peningkatan layanan, dan pengawasan yang konsisten agar program JKN tetap berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat.
Follow Instagram MedanAktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/















