Pensiunan ASN Cair November 2025, Ini Perkiraan Rapelnya
Kabar mengenai pensiunan ASN cair November akhirnya mendapat kejelasan setelah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan rapel kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Meski sebelumnya muncul informasi simpang siur terkait pembatalan, pemerintah memastikan bahwa perubahan yang terjadi hanya berupa penyesuaian waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan bahwa pergeseran jadwal dilakukan karena adanya proses teknis yang belum sepenuhnya tuntas.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembatalan pencairan, melainkan penyempurnaan proses agar data penerima benar-benar akurat.
Verifikasi Data Belum Rampung 100 Persen
Awalnya, rapel direncanakan cair di awal November 2025. Namun, jadwal tersebut bergeser karena verifikasi data belum selesai seluruhnya. Saat ini progres verifikasi penerima telah mencapai lebih dari 90 persen, sementara sekitar 10 persen sisanya masih harus diselaraskan.
Sebagian besar data yang belum diverifikasi merupakan data pensiunan lama yang masih berbentuk dokumen manual dan perlu dipindahkan ke sistem digital Taspen. PT Taspen (Persero) mempercepat proses sinkronisasi tersebut agar daftar penerima dapat diselesaikan di seluruh daerah.
Berdasarkan perkembangan terakhir, pencairan rapel diperkirakan dilakukan pada 15–20 November 2025, menyesuaikan kecepatan verifikasi di masing-masing wilayah.
Besaran Kenaikan 6–8 Persen
Kenaikan gaji pensiunan tahun ini berada di kisaran 6–8 persen, dengan besaran yang berbeda tergantung:
- Golongan terakhir
- Masa kerja
- Penyesuaian dari gaji ASN aktif
Sebagai gambaran, pensiunan golongan III dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima rapel sebesar Rp2–3 juta, sementara pensiunan golongan IV dapat menerima lebih dari Rp5 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyesuaian ini memperhatikan kemampuan fiskal negara dan keadilan antargolongan.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Proses kenaikan gaji pensiun mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa sistem penyesuaian gaji pensiun mengikuti kebijakan gaji ASN aktif. Tidak ada regulasi baru untuk tahun 2025, sehingga pembayaran tetap berdasarkan kebijakan sebelumnya, yakni kenaikan 12 persen per 1 Januari 2024 sesuai PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Waspada Link Palsu dan Informasi Tidak Resmi
Pemerintah mengingatkan penerima untuk selalu berhati-hati terhadap link mencurigakan yang menawarkan “cek rapel” atau “klaim dana”. Modus seperti ini kerap meminta data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
Akses informasi melalui situs atau kanal resmi pemerintah dan Taspen. Jangan memberikan data pribadi, seperti NIK, nomor pensiun, atau OTP kepada pihak yang tidak dikenal.

















