Penting! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir agar Terjamin Sejak Dini
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Mengingat pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini, pemerintah mewajibkan setiap orang tua untuk segera mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan medis tanpa hambatan.
Proses pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sebenarnya cukup mudah, tetapi masih banyak orang tua yang belum memahami prosedurnya. Untuk itu, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan agar si kecil dapat langsung memperoleh perlindungan kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Sebelum mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) – Bayi harus sudah terdaftar dalam KK orang tua.
- KTP Orang Tua – KTP ibu atau ayah yang terdaftar di BPJS.
- Nomor BPJS Kesehatan Orang Tua – Jika orang tua sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Surat Keterangan Lahir – Dapat berupa akta kelahiran atau surat keterangan dari rumah sakit/bidan.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Pink) – Opsional, tetapi dapat membantu proses pendaftaran.
- NPWP (Jika Peserta PPU/pegawai perusahaan) – Untuk bayi yang didaftarkan dalam BPJS kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Ada beberapa cara yang bisa dipilih orang tua untuk mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan, yaitu secara offline (langsung ke kantor BPJS) atau online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Melalui Kantor BPJS Kesehatan (Offline)
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran di bagian pendaftaran.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi data.
- Pilih kelas kepesertaan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh orang tua (untuk peserta mandiri).
- Setelah data diverifikasi, bayi akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai kelas yang dipilih agar kartu aktif.
2. Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN (Online)
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Login menggunakan akun BPJS Kesehatan orang tua.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan masukkan data bayi sesuai dokumen.
- Upload dokumen yang diperlukan.
- Setelah data dikonfirmasi, lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank, e-wallet, atau minimarket agar kepesertaan aktif.
Kapan Bayi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan?
- Jika bayi terdaftar dalam kategori PBI atau PPU, kepesertaan langsung aktif setelah didaftarkan.
- Untuk peserta mandiri, kartu BPJS baru aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
- BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk keperluan medis seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan, perawatan di rumah sakit, dan layanan lainnya.
Kesimpulan
Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan adalah langkah penting agar mereka mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, bayi bisa langsung menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan. Orang tua dapat memilih metode pendaftaran secara offline melalui kantor BPJS atau online melalui aplikasi Mobile JKN. Jangan lupa untuk segera membayar iuran pertama agar kepesertaan aktif dan bayi dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan.

















