Penyaluran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Februari 2025: Cara Cek dan Daftar PIP 2025
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat di bulan Februari 2025, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu para pelajar.
Bagi peserta didik yang terdaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan ini akan segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Penyaluran PIP telah memasuki termin pertama pada bulan Februari 2025 dan akan berlangsung hingga April 2025.
Selanjutnya, termin kedua akan dicairkan antara Mei hingga September 2025, dan termin ketiga pada Oktober hingga Desember 2025.
Besaran Bantuan PIP 2025
Bantuan PIP yang diterima siswa di tahun 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, dengan perincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000).
Cara Cek Status PIP 2025
Peserta didik atau orangtua dapat mengecek status penerimaan bantuan PIP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika data muncul, Anda terdaftar sebagai penerima PIP. Periksa apakah Anda juga terdaftar dengan KIP atau tidak.
- Perhatikan keterangan tahun penerimaan. Jika data Anda berhenti di tahun sebelumnya, maka Anda tidak menerima PIP di tahun ini.
Cara Daftar PIP 2025
Ada beberapa cara untuk mendaftar sebagai penerima PIP 2025:
- Daftar melalui Sekolah: Peserta didik dapat mengajukan langsung kepada pihak sekolah. Jika memenuhi syarat, sekolah akan mengajukan ke Dinas Pendidikan.
- Daftar melalui Dinas Sosial: Anda juga bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pendaftaran Mandiri: Pendaftar dapat mengisi data secara langsung di situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Aktivasi Rekening PIP
Untuk aktivasi rekening PIP, Anda perlu mengunjungi bank penyalur (Bank BRI atau Bank Mandiri) dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- Kartu Keluarga (KK),
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua,
- Surat Keterangan dari sekolah.
Isi formulir aktivasi rekening sesuai data siswa yang terdaftar dalam program PIP.
Syarat Penerima PIP 2025
Peserta didik yang berhak menerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, beberapa kategori lain juga memenuhi syarat, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, korban bencana alam, atau yang memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah tangga.
- Peserta didik yang tidak bersekolah atau yang berstatus drop out, namun diharapkan kembali bersekolah.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PIP
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta kelahiran,
- Rapor atau dokumen akademik terbaru,
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan bantuan PIP untuk mendukung pendidikan siswa di tahun 2025.
Pastikan untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah.

















