Distribusi Melalui PT Pos dan Bank Himbara
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran PKH BPNT Tahap 2 setelah Tahap 1 selesai disalurkan kepada hampir 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada tahap ini, bansos yang disalurkan meliputi bantuan reguler PKH, BPNT, serta beberapa bantuan tambahan lainnya.
Mengutip informasi dari YouTube Arfan Saputra Channel, proses distribusi bantuan untuk Tahap 2 berjalan melalui dua jalur. Pertama, PT Pos Indonesia yang menyalurkan bantuan untuk lebih dari 1,6 juta KPM. Kedua, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang akan menyalurkan bantuan kepada lebih dari 1 juta KPM.
Sebelum bansos diturunkan setiap triwulan, Kemensos menjalankan proses verifikasi dan validasi data secara ketat agar penyaluran tepat sasaran.
Proses Verifikasi dan Pemutakhiran Data Bansos
Tahapan verifikasi bansos mencakup beberapa langkah penting:
- Verifikasi BPS: Data awal yang diterima Kemensos berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) setelah melalui verifikasi di daerah.
- Pemutakhiran Data: Data tersebut kemudian diperbarui dan diolah kembali oleh Kemensos.
- Penyaluran: Setelah final, data dikirim ke Bank Himbara dan PT Pos untuk proses pencairan.
Kemensos menegaskan bahwa data penerima bansos selalu bersifat dinamis. Setiap hari terjadi perubahan kondisi sosial masyarakat, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status ekonomi. Karena itu, pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang paling berhak.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional menjadi dasar Kemensos dalam memperkuat akurasi data.
Masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan usulan atau sanggahan melalui berbagai kanal resmi dengan melampirkan bukti lengkap seperti foto aset dan mengikuti standar variabel BPS (39 variabel isian atau 14 variabel kunci).
Setelah seluruh usulan masuk, BPS akan kembali memverifikasi, mengukur ulang data, dan mengembalikannya kepada Kemensos dalam bentuk peringkat desil (1–10). Proses ini memastikan penyaluran PKH BPNT berjalan tepat sasaran sesuai arahan Presiden.
















