Penyebab Bansos Dicabut! Berikut Cara Mengatasinya!
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut sekitar 1,9 juta data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan II tahun 2025. Keputusan ini menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa masih layak menerima bantuan.
Pencabutan bantuan sosial ini dilakukan setelah Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan verifikasi ulang terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hasil dari verifikasi tersebut menemukan adanya “inclusion error”, yakni penerima bansos yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, dari total 1,9 juta KPM yang dicabut:
616.367 merupakan penerima PKH
1.286.066 merupakan penerima BPNT
Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, pencabutan dilakukan agar penyaluran bansos ke depan lebih tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar layak yang menerima manfaat.
Faktor Penyebab Pencabutan Bansos
Ada beberapa alasan utama mengapa data bansos bisa dicabut dari daftar penerima, antara lain:
Peningkatan kondisi ekonomi keluarga: KPM yang kini dianggap sudah mampu tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Ketidaksesuaian data administrasi: Perubahan nama, alamat, atau nomor identitas yang tidak diperbarui dapat menyebabkan bansos gagal disalurkan.
Duplikasi data penerima: Satu keluarga terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem bantuan.
Status domisili tidak aktif: Penerima tidak lagi tinggal di wilayah tempat dia terdaftar sebagai KPM.
Kesalahan pendataan sebelumnya: KPM yang seharusnya tidak memenuhi syarat, namun masuk dalam data lama (inclusion error).
Bagaimana Jika Anda Merasa Masih Layak Menerima Bansos?
Jika Anda merasa layak menerima bantuan namun nama tidak lagi muncul sebagai penerima, Anda masih bisa mengajukan usulan ulang. Pemerintah membuka mekanisme pendaftaran mandiri melalui aplikasi resmi Kemensos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh aplikasi “Cek Bansos”: Aplikasi ini tersedia di Play Store atau App Store.
Masuk ke menu “Daftar Usulan”: Pilih opsi untuk menambahkan usulan penerima bantuan.
Klik “Tambah Usulan”: Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga dan KTP.
Pilih jenis bantuan yang diinginkan (PKH atau BPNT)
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos: Jika memenuhi syarat, Anda akan kembali terdaftar sebagai penerima dan mulai menerima bantuan.
Selain pencabutan, masih ada ratusan ribu penerima bansos yang gagal salur karena kendala teknis, terutama masalah rekening. Berdasarkan data Kemensos, dari total 768.381 KPM yang gagal menerima bantuan, sebanyak:
405.232 telah berhasil diproses ulang dan menerima bansos
Sisanya masih dalam proses validasi dan perbaikan
Penyebab gagal salur umumnya meliputi:
Nama tidak sesuai dengan rekening bank
Nomor rekening tidak aktif
Data ganda atau belum diperbarui
Pencabutan data bansos merupakan langkah untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran. Masyarakat yang masih merasa layak namun belum terdaftar tidak perlu khawatir. Dengan mekanisme pendaftaran melalui aplikasi, siapa pun bisa mengajukan usulan secara mandiri. Pastikan data pribadi Anda selalu diperbarui dan valid agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial yang memang Anda butuhkan.

















