Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkan Kembali
BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu. Iuran PBI sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini. Namun, dalam beberapa kondisi, kepesertaan BPJS PBI bisa menjadi tidak aktif. Jika peserta masih memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan aktivasi kembali. Lalu, apa saja penyebab BPJS PBI tidak aktif? Simak penjelasan berikut.
Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif
Terdapat beberapa alasan mengapa kepesertaan BPJS PBI bisa dinonaktifkan, dan hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Berikut adalah beberapa penyebab utama BPJS PBI tidak aktif:
- Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kepesertaan BPJS PBI dapat dinonaktifkan jika peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS. Ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:- Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, misalnya karena sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Tidak ditemukan keberadaan peserta saat dilakukan verifikasi oleh petugas.
- Terjadi perubahan status peserta, seperti menjadi pekerja penerima upah yang dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja.
- Peserta mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan di kelas 1 atau kelas 2, yang berarti mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk BPJS PBI.
- Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS PBI meninggal dunia, kepesertaannya akan dihentikan. - Peserta Terdaftar Lebih Dari Satu Kali
Dalam beberapa kasus, peserta bisa terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem, yang menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Jika kepesertaan BPJS PBI kamu dinonaktifkan namun tidak ada alasan yang sesuai dengan kondisi kamu, kamu masih bisa mengajukan aktivasi kembali kartu BPJS PBI. Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu kamu ikuti untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Menurut Dinas Sosial Kabupaten Sragen, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan aktivasi kembali BPJS PBI:
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya
- KTP dan fotokopinya
- Kartu BPJS PBI yang nonaktif beserta fotokopinya
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Berikut adalah prosedur untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, seperti yang dikutip dari portal resmi Kabupaten Bekasi:
- Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
Pastikan terlebih dahulu bahwa status kepesertaan BPJS PBI kamu memang nonaktif. Kamu bisa mengeceknya melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan. - Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Jika status BPJS PBI kamu nonaktif, laporkan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, dan JKN-KIS. - Pengajuan ke Dinas Sosial untuk Didaftarkan dalam DTKS
Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, kamu perlu membawa dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali dalam DTKS. - Penerbitan Surat Keterangan dari Dinas Sosial
Setelah DTKS diperiksa, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS PBI. - Reaktivasi BPJS PBI
Setelah permohonan disetujui, BPJS PBI kamu akan diaktifkan kembali, dan kamu dapat melaporkan ke fasilitas kesehatan untuk memastikan BPJS PBI kembali aktif.
Kesimpulan
Itulah beberapa penyebab umum mengapa BPJS PBI bisa dinonaktifkan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkannya kembali. Jika kamu merasa status kepesertaan BPJS PBI kamu tidak sesuai, pastikan untuk mengikuti prosedur yang sudah dijelaskan dan membawa dokumen yang diperlukan. Dengan mengaktifkan kembali BPJS PBI, kamu dapat melanjutkan mendapatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
















