Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2,5 Tahun penjara

by
30 April 2019
in Hukum
0
Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2,5 Tahun penjara
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Rijal Efendi Padang (38), penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Megeri Medan, Senin (29/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan seorang kontraktor ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2019).

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sementara terdakwa mengaku menerima putusan itu.

Penyuapan dilakukan Rijal di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumut, pada Maret 2018 dan 16 November 2018.

Ia memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000

Rizal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.

Ia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan ‘koin’ sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 1 persen untuk Bupati dan 1 persen untuk Pokja ULP.

Pada Maret 2018 Rijal berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Ia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan ‘kewajiban’ Rp 400.000.000 atau sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupinya dan menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo. Rijal kemudian diminta menyerahkan 25 persen dari nilai pagu Rp 4.576.105.000, setelah dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, PT Tombang Mitra Utama yang merupakan perusahaan yang digunakan Rijal dinyatakan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, dan ia memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.

Pada November 2018, Rijal dipanggil dan diminta membayar sekitar Rp 675.000.000 atau 15 persen yang belum dibayarkan. Namun, ia hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.

Pihak Remigo kembali menagih sisa Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Ternyata ia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000, dan uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Pada Sabtu 17 November 2018 Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.

David lalu membawa uang Rp 150.000.000 ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Setelah turun dari mobil di kediaman Remigo tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000.

Tags: 5 Tahun penjaraPenyuap Bupati Pakpak Bharat Dihukum 2

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Menuju Sumut Lebih Maju dan Bermartabat

Menuju Sumut Lebih Maju dan Bermartabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Ambil Dana Bansos Ibu Hamil September 2025

Cara Mudah Ambil Dana Bansos Ibu Hamil September 2025

27 September 2025
Cara Cek Nama Penerima PIP Juni 2025 SD SMP SMA di pip.kemendikdasmen.go.id

Cara Cek Nama Penerima PIP Juni 2025 SD SMP SMA di pip.kemendikdasmen.go.id

13 Juni 2025
PSMS Lepas Dayat, PSIS Jadi Tujuan

PSMS Lepas Gelandang Tengah, Usai Peminjaman Antarmanajemen

22 Januari 2026
7 Bansos Cair November 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

7 Bansos Cair November 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

31 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.