PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh waktu, Ini Perbedaanya
PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh waktu memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kamu harus tau perbedaannya, agar kamu tidak salah dalam membedakan PPPK ini.
Selain Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamu bisa juga mencari status sebagai pegawai pemerintahan dengan status perjanjian kerja atau di singkat PPPK Atau P3K
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selain PNS Ada juga PPPK Tetapi PPPK Terbagi menjadi 2 Yaitu , PPPK Penuh Waktu (Full Time) dan Juga PPPK Paruh Waktu
Menurut Menteri Pedayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB)RI No.16 Tahun 2025, Bahwa PPPK Paruh Waktu Adalah Pegawai ASN yang diangkat Melalui Perjanjian Kerja Yang usulkan intansi pemerintahan masing masing dan di berikan upah dan anggaran yang tersedia
Pembuatan PPPK Paruh waktu Sebagai Penyelesain Penataan Pegawai non- ASN Atau Honorer dan Mengurangi Honorer Atau Pegawai Non ASN Dan juga meningkatkan pelayan publik di Intansi Pemerintahan Daerah
Baca Juga : Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!
Berikut Adalah Perbedaan Jam Kerja, Gaji Dan Tunjangan Antara P3K Paruh Waktu Dan P3K Penuh Waktu
P3K Penuh Waktu memiliki jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu sedangkan P3K Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam sehari dan 20 jam seminggu.
Untuk Gaji dan tunjangan, P3K Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS sedangkan yang paruh waktu hanya gaji dan tidak ada tunjangan.
Dari segi fasilitas, P3K Penuh Waktu dapat fasilitas seperti PNS, dan P3K Paruh Waktu tidak mendapatkannya, Sementara itu masa kontrak P3K Penuh Waktu memiliki kontrak sampai 5 tahun, berbeda dengan P3K Paruh Waktu yang hanya 1 tahun setiap kontraknya.
Kesimpulan
Walau memiliki perbedaan yang lumayan berbeda, siapa sih yang tidak mau menjadi PPPK Penuh waktu, biarpun memiliki hampir sama dengan fasilitas PNS tapi perlu di ketahui menjadi PPPK Penuh waktu harus mengikuti Ujian dan harus menjadi Pegawai Non ASN Terlebih dahulu, Tidak seperti PNS Yang bisa diikuti seluruh WNI
Baik PPPK (P3K) penuh waktu dan PPPK (P3K) paruh waktu, hanya bisa diikuti oleh anggota atau pegawai non asn dan harus memiliki masa kontrak yang cukup untuk mengikuti ujian PPPK beda dengan PNS yang tidak memerlukan masa kontrak sebagai pegawai non asn di intansi pemerintahan daerah masing masing
Leave a comment