Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Perbedaan PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh Waktu

Rudy Chandra by Rudy Chandra
16 Oktober 2025
in Berita
0
Perbedaan PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh Waktu

Perbedaan PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh Waktu

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh waktu, Ini Perbedaanya

PPPK Paruh Waktu Dan PPPK Penuh waktu memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Kamu harus tau perbedaannya, agar kamu tidak salah dalam membedakan PPPK ini.

Selain Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamu bisa juga mencari status sebagai pegawai pemerintahan dengan status perjanjian kerja atau di singkat PPPK Atau P3K

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selain PNS Ada juga PPPK Tetapi PPPK Terbagi menjadi 2 Yaitu , PPPK Penuh Waktu (Full Time) dan Juga PPPK Paruh Waktu.

Menurut Menteri Pedayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB)RI No.16 Tahun 2025, Bahwa PPPK Paruh Waktu Adalah Pegawai ASN yang diangkat Melalui Perjanjian Kerja Yang usulkan intansi pemerintahan masing masing dan di berikan upah dan anggaran yang tersedia.



Pembuatan PPPK Paruh waktu Sebagai Penyelesain Penataan Pegawai non- ASN Atau Honorer  dan Mengurangi Honorer Atau Pegawai Non ASN Dan juga meningkatkan pelayan publik di Intansi Pemerintahan Daerah

Baca Juga : Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!

Berikut Adalah Perbedaan Jam Kerja, Gaji Dan Tunjangan Antara P3K Paruh Waktu Dan P3K Penuh Waktu 

P3K Penuh Waktu memiliki jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu sedangkan P3K Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam sehari dan 20 jam seminggu.

Untuk Gaji dan tunjangan, P3K Penuh Waktu mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS sedangkan yang paruh waktu hanya gaji dan tidak ada tunjangan.

Dari segi fasilitas, P3K Penuh Waktu dapat fasilitas seperti PNS, dan P3K Paruh Waktu tidak mendapatkannya, Sementara itu masa kontrak P3K Penuh Waktu memiliki kontrak sampai 5 tahun, berbeda dengan P3K Paruh Waktu yang hanya 1 tahun setiap kontraknya.



Kesimpulan

Walau memiliki perbedaan yang lumayan berbeda, siapa sih yang tidak mau menjadi PPPK Penuh waktu, biarpun memiliki hampir sama dengan fasilitas PNS tapi perlu di ketahui menjadi PPPK Penuh waktu harus mengikuti Ujian dan harus menjadi Pegawai Non ASN Terlebih dahulu, Tidak seperti PNS Yang bisa diikuti seluruh WNI

Baik PPPK (P3K)  penuh waktu dan PPPK (P3K) paruh waktu, hanya bisa diikuti oleh anggota atau pegawai non asn dan harus memiliki masa kontrak yang cukup untuk mengikuti ujian PPPK beda dengan PNS yang tidak memerlukan masa kontrak sebagai pegawai non asn di intansi pemerintahan daerah masing masing



Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: perbedaan pppk paruh waktu dan penuh waktuPPPKPPPK paruh waktupppk penuh waktu

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
PLN Lubuk Pakam Matikan Listrik Setiap Hari

PLN Lubuk Pakam Matikan Listrik Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Jadwal dan Proses Pencairan 2025

Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Cair? Jadwal dan Proses Pencairan 2025

22 Juni 2025
Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

11 Mei 2025
Misi Nurtani Kibarkan Panji Sumut di Tanah Legenda

Misi Nurtani Kibarkan Panji Sumut di Tanah Legenda

18 Oktober 2016
Putusan MA: KPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang Nyaleg

Putusan MA: KPU Sumut Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor yang Nyaleg

4 Oktober 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.