Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sejak diberlakukannya sistem jaminan sosial nasional, dua program yang paling sering terdengar adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya sama-sama bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama pekerja. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Lalu, Apa saja yang membedakan kedua lembaga ini? Mari kita bahas secara sederhana.
1. Tujuan Utama Program
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang fokus pada jaminan layanan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan medis yang layak dan terjangkau, dari puskesmas hingga rumah sakit besar.
Manfaat utama:
- Pemeriksaan kesehatan
- Pengobatan rawat jalan dan rawat inap
- Operasi dan tindakan medis lainnya
- Persalinan, kontrol kehamilan, hingga vaksinasi
BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan jaminan sosial bagi pekerja ketika mereka menghadapi risiko tertentu selama bekerja maupun setelah masa kerja berakhir.
Jenis perlindungan yang diberikan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya perawatan saat pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Memberikan uang pensiun bulanan setelah tidak lagi bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.
2. Siapa yang Menjadi Peserta?
BPJS Kesehatan
- Wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja.
- Peserta terbagi menjadi dua: Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, dan pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan
- Dikhususkan untuk para pekerja, baik formal maupun informal.
- Termasuk ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri yang mendaftar secara sukarela.
3. Iuran dan Potongan
BPJS Kesehatan
Besarnya iuran tergantung kelas layanan yang dipilih:
- Kelas 1: Lebih tinggi, fasilitas lebih lengkap.
- Kelas 2 dan 3: Lebih murah, fasilitas standar.
- Untuk pekerja formal, iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan.
- Untuk peserta mandiri, iuran dibayar sendiri setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan
- Potongan gaji peserta disesuaikan dengan jenis jaminan yang diikuti.
- Umumnya, perusahaan menanggung sebagian besar iuran, sementara sisanya dipotong dari gaji karyawan.
- Pekerja informal atau mandiri membayar seluruh iuran sendiri.
4. Manfaat yang Diberikan
| Aspek | BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan |
| Fokus Program | Jaminan layanan kesehatan | Perlindungan sosial ekonomi pekerja |
| Waktu Manfaat Dirasakan | Saat membutuhkan layanan medis | Saat terjadi kecelakaan, pensiun, atau meninggal |
| Cakupan Manfaat | Rawat jalan, rawat inap, operasi | Santunan, pensiun, jaminan kematian, tabungan hari tua |
| Peserta | Seluruh penduduk Indonesia | Pekerja formal dan informal |
| Pendanaan | Mandiri atau dibayarkan bersama perusahaan | Potongan gaji dan kontribusi perusahaan |
Meski sama-sama dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda. BPJS Kesehatan menanggung kebutuhan medis masyarakat, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja terhadap risiko kerja, pensiun, dan kematian.
Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola manfaat dari masing-masing program sesuai kebutuhan pribadi dan keluarga.
















