Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Juli 2025
in Artikel, Info, Kesehatan
0
Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sejak diberlakukannya sistem jaminan sosial nasional, dua program yang paling sering terdengar adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya sama-sama bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama pekerja. Namun, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Lalu, Apa saja yang membedakan kedua lembaga ini? Mari kita bahas secara sederhana.

1. Tujuan Utama Program

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang fokus pada jaminan layanan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan medis yang layak dan terjangkau, dari puskesmas hingga rumah sakit besar.

Manfaat utama:

  • Pemeriksaan kesehatan
  • Pengobatan rawat jalan dan rawat inap
  • Operasi dan tindakan medis lainnya
  • Persalinan, kontrol kehamilan, hingga vaksinasi

BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan jaminan sosial bagi pekerja ketika mereka menghadapi risiko tertentu selama bekerja maupun setelah masa kerja berakhir.



Jenis perlindungan yang diberikan:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya perawatan saat pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja.

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): Memberikan uang pensiun bulanan setelah tidak lagi bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.

2. Siapa yang Menjadi Peserta?

BPJS Kesehatan

  • Wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja.
  • Peserta terbagi menjadi dua: Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, dan pekerja informal.

BPJS Ketenagakerjaan

  • Dikhususkan untuk para pekerja, baik formal maupun informal.
  • Termasuk ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri yang mendaftar secara sukarela.




3. Iuran dan Potongan

BPJS Kesehatan

Besarnya iuran tergantung kelas layanan yang dipilih:

  • Kelas 1: Lebih tinggi, fasilitas lebih lengkap.
  • Kelas 2 dan 3: Lebih murah, fasilitas standar.
  • Untuk pekerja formal, iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan.
  • Untuk peserta mandiri, iuran dibayar sendiri setiap bulan.

BPJS Ketenagakerjaan

  • Potongan gaji peserta disesuaikan dengan jenis jaminan yang diikuti.
  • Umumnya, perusahaan menanggung sebagian besar iuran, sementara sisanya dipotong dari gaji karyawan.
  • Pekerja informal atau mandiri membayar seluruh iuran sendiri.




4. Manfaat yang Diberikan

AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Fokus ProgramJaminan layanan kesehatanPerlindungan sosial ekonomi pekerja
Waktu Manfaat DirasakanSaat membutuhkan layanan medisSaat terjadi kecelakaan, pensiun, atau meninggal
Cakupan ManfaatRawat jalan, rawat inap, operasiSantunan, pensiun, jaminan kematian, tabungan hari tua
PesertaSeluruh penduduk IndonesiaPekerja formal dan informal
PendanaanMandiri atau dibayarkan bersama perusahaanPotongan gaji dan kontribusi perusahaan

Meski sama-sama dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda. BPJS Kesehatan menanggung kebutuhan medis masyarakat, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja terhadap risiko kerja, pensiun, dan kematian.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola manfaat dari masing-masing program sesuai kebutuhan pribadi dan keluarga.



Tags: apa itu bpjs kesehatanapa itu bpjs ketenagakerjaanbeda bpjs kesehatan dan ketenagakerjaancakupan layanan bpjs kesehatancara kerja bpjs kesehatan dan ketenagakerjaanfungsi bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaaniuran bpjs kesehatan dan ketenagakerjaanjaminan kecelakaan kerja bpjs ketenagakerjaanjenis jaminan bpjs ketenagakerjaanmanfaat bpjs kesehatanmanfaat BPJS Ketenagakerjaanperan bpjs dalam jaminan sosialperbedaan bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaanprogram jaminan sosial pekerja di indonesiasiapa peserta bpjs kesehatansiapa saja peserta bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Daftar Nama PTN dan PTS Medan yang Menerima KIP Kuliah Tahun 2025

Daftar Nama PTN dan PTS Medan yang Menerima KIP Kuliah Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Sikap Pemimpin Adil yang Dicontohkan Rasulullah

Sikap Pemimpin Adil yang Dicontohkan Rasulullah

17 Desember 2025
Bah!… Pembukaan Popdasu 2018 Terasa ‘Sayur Kurang Garam’

Bah!… Pembukaan Popdasu 2018 Terasa ‘Sayur Kurang Garam’

24 November 2023
160 SPBU BBM Satu Harga Bakal Dioperasikan

160 SPBU BBM Satu Harga Bakal Dioperasikan

28 Oktober 2018
Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Cair Akhir Agustus, Ini Cara Penyalurannya

Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Cair Akhir Agustus, Ini Cara Penyalurannya

19 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.