Perbedaan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan: Panduan Lengkap
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia.
Namun, masih banyak orang yang bingung mengenai perbedaan BPJS Kesehatan antara BPJS Mandiri dan BPJS Perusahaan.
Untuk itu penting bagi kita untuk mencari informasi secara detail perbedaan iuran, manfaat, hingga kewajiban peserta agar Anda bisa memilih sesuai kebutuhan.
Apa Itu BPJS Mandiri?
BPJS Mandiri adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang didaftarkan dan dibayar secara pribadi oleh peserta, tanpa campur tangan perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta BPJS Mandiri biasanya berasal dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), seperti:
Wiraswasta
Freelancer
Ibu rumah tangga
Pekerja lepas tanpa kontrak perusahaan
Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang dipilih, yaitu Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3.
Apa Itu BPJS Perusahaan?
BPJS Perusahaan adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemberi kerja untuk karyawannya. Peserta BPJS Perusahaan termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dalam sistem ini, pembayaran iuran dilakukan melalui potongan gaji karyawan dan kontribusi dari perusahaan, sehingga karyawan tidak membayar penuh.
Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri dan BPJS Perusahaan
Berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui:
Pendaftaran
- BPJS Mandiri: Dilakukan sendiri oleh peserta.
- BPJS Perusahaan: Didaftarkan oleh perusahaan.
Kategori Peserta
- BPJS Mandiri: Untuk pekerja mandiri, wiraswasta, atau individu tanpa hubungan kerja formal.
- BPJS Perusahaan: Untuk pekerja penerima upah dari pemberi kerja.
Sumber Iuran
- BPJS Mandiri: Dibayar penuh oleh peserta.
- BPJS Perusahaan: Dibagi antara perusahaan dan karyawan.
Besaran Iuran
- BPJS Mandiri: Tetap sesuai kelas perawatan yang dipilih.
- BPJS Perusahaan: Berdasarkan persentase gaji bulanan.
Cara Pembayaran
- BPJS Mandiri: Dibayar manual tiap bulan oleh peserta.
- BPJS Perusahaan: Dipotong otomatis dari gaji.
Kelas Perawatan
- BPJS Mandiri: Sesuai pilihan dan kemampuan bayar.
- BPJS Perusahaan: Menyesuaikan ketentuan perusahaan, biasanya kelas 1 atau 2.
Hak Layanan
Sama untuk keduanya, sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Mandiri
Per Januari 2025 (mengacu pada ketentuan pemerintah), iuran BPJS Mandiri adalah:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (disubsidi pemerintah)
Besaran Iuran BPJS Perusahaan
Iuran BPJS Perusahaan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan.
Ada batas maksimal gaji yang dijadikan acuan perhitungan, sehingga potongan tidak melebihi ketentuan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan BPJS Kesehatan antara BPJS Mandiri dan BPJS Perusahaan sangat penting agar Anda dapat mengelola iuran dan memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Jika Anda bekerja di perusahaan, otomatis terdaftar dalam BPJS Perusahaan. Namun jika Anda bekerja secara mandiri, BPJS Mandiri adalah pilihan yang tepat.

















